Garudaxpose.com | Palembang – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) gelar demo aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (07/05/26).
Dikawal ketat pihak Kepolisian, massa yang diketuai oleh Fadrianto TH SH kepada awak media menyampaikan, berdasarkan data temuan team investigasi serta informasi yang kami dapatkan tentang adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotismes di wilayah Hukum Sumatera Selatan Maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan KKN pada Dugaan Ilegal Driling yang di Kooridinir dan di Kelolah oleh Kepala Dusun 5 Desa Keban 1 Kabupaten Banyuasin Panggil dan Periksa Kepala Desa Keban 1 Kecamatan sanga Desa.
Adapun dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dengan ini kami mememinta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agar
1. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
2. Tangkap Perusak Lingkungan
3. TANGKAP TOKE MINYAK YANG MENGENDALIKAN MINYAK DI TANJUNG DALAM KELUANG
Sementara itu, Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH. MH terkait aksi Demo JAKOR mengenai Dugaan Ilegal Driling di desa Keban I Banyuasin.
“Masalah ini akan segera ditindaklanjuti,”namun sebelumnya dirinya meminta kepada JAKOR SUMSEL untuk melengkapi berkas laporannya untuk selanjutnya di masukan ke PTSP Kejati Sumsel terhadap perkara yang baru di masukan,”tutupnya.













