LSM Laskar NKRI Desak Polresta Serang Kota Tindak Lanjuti Laporan THM

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | SERANG — LSM Laskar NKRI mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang sebelumnya telah dilaporkan Pemerintah Kota Serang kepada Polresta Serang Kota.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky, berdasarkan hasil audiensi dengan Satpol PP Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam audiensi tersebut, Satpol PP Kota Serang menjelaskan bahwa pada tahun lalu Pemerintah Kota Serang telah melaporkan sejumlah THM kepada Polresta Serang Kota terkait dugaan pelanggaran aturan daerah, termasuk dugaan pembukaan segel secara paksa.

 

Namun hingga saat ini, sejumlah THM yang sebelumnya menjadi sorotan diketahui masih kembali beroperasi secara terbuka.

 

“Berdasarkan hasil audiensi dengan Satpol PP Kota Serang, dijelaskan bahwa Pemkot Serang sebelumnya sudah melaporkan persoalan THM tersebut kepada Polresta Serang Kota. Namun kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut atas laporan itu, karena sampai sekarang beberapa THM masih tetap beroperasi,” ujar Akhmad Rizky.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah di Kota Serang.

 

LSM Laskar NKRI juga meminta Polresta Serang Kota memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

 

Selain itu, LSM Laskar NKRI mendesak adanya tindakan tegas terhadap pemilik tempat hiburan malam yang diduga mengabaikan aturan dan tetap beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pemerintah daerah.

 

Akhmad Rizky menegaskan bahwa sikap yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam penertiban dan pemberantasan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum di Kota Serang.

 

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah daerah di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilepas Walikota Probolinggo, Ribuan Pelari Ramaikan Fun Run Halalbihalal Kodim 0820/Probolinggo Sejauh 5 Km
Pengukuhan Perangkat Desa Jetak Camat Sukapura Harapkan Ada Inovasi Baru Dalam Pelayanan
Dan SSK Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Terima Aspirasi Warga
Dusun Balian Banyuwangi, Perkampungan Hindu dengan Potensi Seni dan UMKM Kreatif
50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek U-Ditch di Desa Rancalabuh Disorot
Kodim 0208/AS Rampungkan Pembangunan Jembatan Armco di Desa Teluk Dalam
Tercipta Lingkungan Bersih dan Sehat, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gotong Royong di Kantor Distrik Apalapsili

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 07:47 WIB

Dilepas Walikota Probolinggo, Ribuan Pelari Ramaikan Fun Run Halalbihalal Kodim 0820/Probolinggo Sejauh 5 Km

Senin, 11 Mei 2026 - 01:48 WIB

Dan SSK Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Terima Aspirasi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 00:02 WIB

Dusun Balian Banyuwangi, Perkampungan Hindu dengan Potensi Seni dan UMKM Kreatif

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:04 WIB

LSM Laskar NKRI Desak Polresta Serang Kota Tindak Lanjuti Laporan THM

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:16 WIB

50% Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

Berita Terbaru