LSM Laskar NKRI Desak Polresta Serang Kota Tindak Lanjuti Laporan THM

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | SERANG — LSM Laskar NKRI mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang sebelumnya telah dilaporkan Pemerintah Kota Serang kepada Polresta Serang Kota.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky, berdasarkan hasil audiensi dengan Satpol PP Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam audiensi tersebut, Satpol PP Kota Serang menjelaskan bahwa pada tahun lalu Pemerintah Kota Serang telah melaporkan sejumlah THM kepada Polresta Serang Kota terkait dugaan pelanggaran aturan daerah, termasuk dugaan pembukaan segel secara paksa.

 

Namun hingga saat ini, sejumlah THM yang sebelumnya menjadi sorotan diketahui masih kembali beroperasi secara terbuka.

 

“Berdasarkan hasil audiensi dengan Satpol PP Kota Serang, dijelaskan bahwa Pemkot Serang sebelumnya sudah melaporkan persoalan THM tersebut kepada Polresta Serang Kota. Namun kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut atas laporan itu, karena sampai sekarang beberapa THM masih tetap beroperasi,” ujar Akhmad Rizky.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah di Kota Serang.

 

LSM Laskar NKRI juga meminta Polresta Serang Kota memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

 

Selain itu, LSM Laskar NKRI mendesak adanya tindakan tegas terhadap pemilik tempat hiburan malam yang diduga mengabaikan aturan dan tetap beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pemerintah daerah.

 

Akhmad Rizky menegaskan bahwa sikap yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam penertiban dan pemberantasan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum di Kota Serang.

 

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah daerah di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan
DKUP Kota Probolinggo Gelar Operasi Pasar, Ratusan Warga Padati GOR Tri Dharma Mangunharjo
Sopir Travel Tewas di Tempat, Diduga Mengantuk Tabrak Truk Parkir di Wongsorejo
Pengelolaan Keuangan Berkualitas, Rutan Kraksaan Sabet Dua Penghargaan dari KPPN Bondowoso
Dampingi Komisi IV DPR RI ke PT BSI, Sonny T. Danaparamita Tekankan Pengawasan Investasi Berkelanjutan
Usai Curhat Soal Hama Tikus ke Menko Pangan, Jogo Tirto di Srono Diduga Diintimidasi Oknum, BARISTAN: Fakta Serangan Tikus Memang Benar
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember
Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:26 WIB

Gubernur Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:18 WIB

DKUP Kota Probolinggo Gelar Operasi Pasar, Ratusan Warga Padati GOR Tri Dharma Mangunharjo

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:53 WIB

Sopir Travel Tewas di Tempat, Diduga Mengantuk Tabrak Truk Parkir di Wongsorejo

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:24 WIB

Pengelolaan Keuangan Berkualitas, Rutan Kraksaan Sabet Dua Penghargaan dari KPPN Bondowoso

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56 WIB

Usai Curhat Soal Hama Tikus ke Menko Pangan, Jogo Tirto di Srono Diduga Diintimidasi Oknum, BARISTAN: Fakta Serangan Tikus Memang Benar

Berita Terbaru