Garudaxpose.com | SERANG — LSM Laskar NKRI mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang sebelumnya telah dilaporkan Pemerintah Kota Serang kepada Polresta Serang Kota.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky, berdasarkan hasil audiensi dengan Satpol PP Kota Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam audiensi tersebut, Satpol PP Kota Serang menjelaskan bahwa pada tahun lalu Pemerintah Kota Serang telah melaporkan sejumlah THM kepada Polresta Serang Kota terkait dugaan pelanggaran aturan daerah, termasuk dugaan pembukaan segel secara paksa.
Namun hingga saat ini, sejumlah THM yang sebelumnya menjadi sorotan diketahui masih kembali beroperasi secara terbuka.
“Berdasarkan hasil audiensi dengan Satpol PP Kota Serang, dijelaskan bahwa Pemkot Serang sebelumnya sudah melaporkan persoalan THM tersebut kepada Polresta Serang Kota. Namun kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut atas laporan itu, karena sampai sekarang beberapa THM masih tetap beroperasi,” ujar Akhmad Rizky.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah di Kota Serang.
LSM Laskar NKRI juga meminta Polresta Serang Kota memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Selain itu, LSM Laskar NKRI mendesak adanya tindakan tegas terhadap pemilik tempat hiburan malam yang diduga mengabaikan aturan dan tetap beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pemerintah daerah.
Akhmad Rizky menegaskan bahwa sikap yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam penertiban dan pemberantasan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum di Kota Serang.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah daerah di tengah masyarakat.









