Gubernur Koster Tak Ingin Perbekel Tersangkut Masalah Hukum Pengelolaan APBN dan APBD
Garudaxpose.com l Denpasar-Bali – Sebagai ujung tombak dan motor penggerak pembangunan pada struktur pemerintahan terbawah, Gubernur Bali Wayan Koster tak ingin perbekel tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan keuangan negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Oleh karena itu, ia mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Bali yang melibatkan sejumlah perbekel. Hal itu terungkap dalam sambutan Gubernur Koster saat membuka Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengawali sambutannya, Gubernur Koster menyinggung peran perbekel dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di struktur terbawah. “Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” ujarnya.
Sangat memahami hal ini saat duduk di DPR RI, Gubernur Koster getol memperjuangkan penguatan posisi desa sehingga melalui kerja kerasnya berhasil merampungkan regulasi yang khusus mengatur tentang desa.
“Keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 kemudian diimplementasikan dalam kebijakan pemberian alokasi anggaran untuk desa, baik dari APBN maupun APBD. Kenapa kita sasar desa, karena desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan agenda pembangunan, maka sebagian pelayanan publik dan pembangunan akan tuntas,” urainya.
Gubernur Koster menambahkan, niat baik pemerintah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk desa belum tentu sampai di tingkat bawah. Karena menurutnya kalau ada uang, ada juga celah untuk nakal. “Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” sebutnya.
Mencermati hal ini, saat UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan, ia menggarisbawahi agar dana desa dikelola dengan baik dan akuntabel untuk mencegah terjadinya korupsi. “Ini tentu tidak mudah karena melibatkan lintas kementerian,” imbuhnya.
Dan benar saja, selang beberapa tahun, mulai bermunculan kasus hukum di sejumlah daerah yang melibatkan kepala desa dalam konteks penggunaan uang negara. “Makanya saya selalu wanti-wanti agar di Bali tak ada kasus korupsi yang melibatkan perbekel,” tambahnya.

Sejak periode pertama masa kepemimpinannya, Gubernur Koster memberi atensi serius pada upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan unit Kopsurgah KPK RI.
“Kita rutin turun untuk menggulirkan spirit anti korupsi di desa-desa. Saya tak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten,” bebernya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, Pemprov Bali juga mengucurkan insentif untuk perbekel dan aparaturnya.
“Di Bali ini saya keras karena wilayahnya kecil. Kades adalah ujung tombak dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tambahnya.
Yang melegakan, secara umum berdasarkan pemantauannya, pemanfaatan dana desa di Bali sejauh ini berjalan cukup baik.
Menutup arahannya, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini menilai Bimtek sebagai kegiatan yang sangat penting untuk menyegarkan dan memperkuat komitmen untuk pencegahan korupsi. Ke depannya, ia berharap seluruh desa di Bali bisa dilibatkan dalam kegiatan seperti ini.
“Jangan hanya percontohan, tapi harus menjangkau 636 desa di Bali, harus progresif agar lebih bermanfaat. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” pungkasnya.
KPK Apresiasi Pemprov Bali
Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham mengapresiasi inisiatif Pemprov Bali menggelar Bimtek Desa Percontohan Antikorupsi. Diterangkan olehnya, program ini dilaksanakan oleh KPK sejak tahun 2021 dan diawali di Yogyakarta. “Hingga saat ini, 235 desa telah menjadi percontohan dan kami bersyukur program masih berjalan dan makin diperluas,” ungkapnya.

Ia berpendapat, program ini memberi dampak positif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, ada pula dampak turunan yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat, insentif dari pemerintah dan dukungan sektor swasta melalui program CSR.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana melaporkan, Bimtek melibatkan perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang dipilih melalui proses observasi dan verifikasi. Menurutnya, ini merupakan program pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai eleman masyarakat.(Dsk/tra).












