Donasi Semeru dan Jebakan Niat Baik: Mengapa Diskresi BAZNAS Perlu Ditata?

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Tragedi kemanusiaan, seperti erupsi Semeru, selalu memantik jiwa kedermawanan publik. BAZNAS, sebagai organisasi negara (state organ), berada di garda depan untuk menghimpun energi kebaikan tersebut. Namun, di balik misi mulia itu, tersimpan risiko yuridis yang besar jika tata kelolanya mengabaikan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara (HAN).

Menyikapi dinamika penghimpunan dana publik dalam kondisi krisis, berikut adalah beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian serius:

1. Jebakan Diskresi: Niat Baik vs Asas Legalitas Dalam HAN, pejabat memang memiliki wewenang diskresi (freies ermessen) untuk bertindak cepat di masa darurat. Namun, diskresi bukanlah “cek kosong” untuk bertindak tanpa batas. BAZNAS terikat ketat pada Asas Legalitas. Niat baik membantu korban tidak boleh meniadakan prosedur pertanggungjawaban. Setiap langkah darurat minimal harus dipayungi oleh Surat Keputusan (SK) atau SOP khusus. Tanpa landasan ini, tindakan lembaga negara rentan terjebak dalam kategori Onrechtmatige Overheidsdaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Regulasi sebagai “Perisai” Kemanusiaan Hukum tidak mengabaikan aspek sosiologis, namun lembaga negara tidak boleh melangkah tanpa pijakan formal. Tanpa regulasi yang responsif, niat luhur pengurus BAZNAS justru rentan dituduh sebagai maladministrasi di kemudian hari. Regulasi seharusnya tidak dipandang sebagai penghambat kecepatan, melainkan “perisai hukum” agar pengelolaan dana publik tidak menjadi sasaran empuk audit hukum yang dapat meruntuhkan marwah institusi.

3. Transformasi Dana Publik dan Asas Kehati-hatian Begitu dana masyarakat masuk ke rekening BAZNAS, secara yuridis statusnya bertransformasi menjadi dana publik. Konsekuensinya, pengelolaannya wajib tunduk pada standar akuntabilitas negara yang rigid. Asas Kehati-hatian (precautionary principle) mewajibkan adanya sistem kontrol meski di tengah krisis. Absennya parameter pengawasan dari Satuan Audit Internal (SAI) hanya akan membuka celah bagi penyimpangan yang mencederai kepercayaan umat.

4. Urgensi ‘Standby Regulation’ Belajar dari kasus Donasi Semeru, BAZNAS memerlukan Standby Regulation—misalnya Peraturan BAZNAS (PERBAZNAS) khusus yang otomatis aktif saat status darurat ditetapkan oleh pemerintah. Ini adalah solusi futuristik agar pengurus di daerah dapat bergerak secepat kilat tanpa harus merasa was-was akan jeratan hukum di masa depan. Kebutuhan hukum harus selaras dengan kecepatan krisis.

5. Sinergi Sanksi dan Kepercayaan Publik Perlu diingat bahwa dalam hukum, “niat baik” tidak serta-merta menghapuskan sifat melawan hukum jika terjadi penyimpangan. Penegakan hukum yang sinkron—mulai dari sanksi administratif hingga perdata—harus tetap tegak. Hal ini krusial demi menjaga public trust terhadap lembaga zakat negara. Jangan sampai energi kedermawanan publik luntur akibat tata kelola yang dianggap “main-main”.

Kesimpulan Kondisi darurat bukan alasan penghapus kewajiban regulasi. Bagi BAZNAS, ketaatan pada prosedur adalah syarat mutlak untuk menjamin niat mulia umat selaras dengan prinsip akuntabilitas negara. Hukum menuntut kepastian, agar kebaikan tidak berakhir sebagai persoalan di meja hijau.

Narasumber :Dr. Basuki Kurniawa, S.H.,M.H ( Pakar Hukum Administrasi Negara dan Direktur PUSHPASI UIN KHAS Jember)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali
Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Berita Terbaru