Garudaxpose.com | Malang – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengambil langkah penutupan sementara sebagian kawasan wisata Gunung Bromo menyusul terjadinya kebakaran di kawasan Savana Pengol.
Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus untuk mendukung proses penanganan dan pemadaman kebakaran yang masih dilakukan di kawasan TNBTS. Faktor keamanan dan keselamatan pengunjung menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanto Tjahja Nugraha mengatakan penutupan diperlukan agar proses penanganan kebakaran dapat berlangsung dengan lebih aman dan tidak terganggu oleh aktivitas wisatawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mendukung penanganan dan pemadaman kebakaran serta menjaga keamanan pengunjung, kami menutup kunjungan wisata Bromo melalui pintu masuk Jemplang, Malang,” ujar Rudi dalam keterangan resminya, Kamis (10/09/2026).
Menurut Rudi, keputusan tersebut tidak berarti seluruh akses wisata Gunung Bromo ditutup. Pengunjung masih dapat memasuki kawasan wisata Bromo melalui pintu Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, maupun Wonokitri, Kabupaten Pasuruan.
Namun, aktivitas wisatawan dari kedua pintu masuk tersebut dibatasi hanya sampai kawasan laut pasir. Pembatasan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan wisatawan sekaligus membantu proses penanganan kebakaran di kawasan yang terdampak.
“Kami masih membuka akses wisata melalui Cemorolawang dan Wonokitri, tetapi kunjungan hanya diperbolehkan sampai laut pasir. Untuk Savana Lembah Watangan, sementara kami tutup,” jelas Rudi.
Rudi menegaskan, penutupan melalui pintu Jemplang mulai diberlakukan pada Kamis, 10 September 2026. Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kebakaran dan tingkat keamanan kawasan.
Ia menyampaikan bahwa batas waktu penutupan belum ditentukan secara pasti. Pembukaan kembali akses wisata akan dilakukan setelah kondisi di lapangan dinilai memungkinkan dan aspek keselamatan pengunjung dapat dipastikan.
“Penutupan ini berlaku mulai 10 September 2026 sampai batas waktu yang akan kami sampaikan lebih lanjut. Kami akan melihat perkembangan kondisi kebakaran dan aspek keamanan kawasan sebelum menentukan langkah berikutnya,” kata Rudi.
Di sisi lain, akses transportasi yang menghubungkan Malang dan Lumajang melalui wilayah Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro tetap dapat dilalui masyarakat.
Kegiatan kunjungan wisata menuju Ranu Regulo juga masih dapat dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, masyarakat dan pengunjung diminta tidak mengabaikan kondisi lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
Rudi mengimbau seluruh masyarakat maupun wisatawan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan sumber api baru di kawasan TNBTS.
“Kami mengingatkan masyarakat dan pengunjung agar tetap berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan. Jangan melakukan aktivitas apa pun yang dapat memicu munculnya titik api baru di kawasan TNBTS,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi kawasan yang tengah menghadapi penanganan kebakaran membutuhkan perhatian dan kehati-hatian seluruh pihak. Dukungan wisatawan dengan mematuhi pembatasan akses menjadi bagian penting dalam memperlancar upaya petugas di lapangan.
Selain itu, akses menuju lokasi kebakaran saat ini secara khusus diperuntukkan bagi petugas, mitra, serta relawan yang terlibat langsung dalam kegiatan penanganan dan pemadaman.
Rudi meminta masyarakat maupun wisatawan tidak mendekati lokasi kebakaran. Larangan tersebut diberlakukan untuk menghindari risiko keselamatan sekaligus memberikan ruang kepada petugas untuk menjalankan tugasnya secara maksimal.
“Akses menuju lokasi kebakaran hanya diperuntukkan bagi petugas, mitra, dan relawan yang terlibat dalam penanganan sesuai tugas dan kewenangannya. Kami meminta masyarakat dan pengunjung tidak mendekati lokasi kebakaran,” ungkap Rudi.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya mengenai perkembangan kebakaran di kawasan TNBTS. Informasi terkait kondisi kawasan dan kebijakan kunjungan akan disampaikan melalui kanal resmi Balai Besar TNBTS.
“Kami mengimbau masyarakat dan pengunjung untuk selalu memperhatikan informasi resmi yang disampaikan Balai Besar TNBTS. Ini penting agar informasi yang diterima benar dan tidak menimbulkan kepanikan maupun kesalahpahaman,” tutur Rudi.
Balai Besar TNBTS memastikan perkembangan situasi di kawasan terdampak akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan kebijakan kunjungan wisata berikutnya. Keselamatan pengunjung, petugas, serta keberlangsungan proses penanganan kebakaran menjadi prioritas dalam setiap keputusan.
Dengan adanya pembatasan tersebut, wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Bromo diimbau menyesuaikan rencana perjalanan dengan ketentuan terbaru. Pengunjung juga diminta mematuhi seluruh arahan petugas selama berada di kawasan TNBTS.
Rudi berharap seluruh pihak dapat memahami kebijakan penutupan sebagian kawasan tersebut sebagai langkah pencegahan dan penanganan, bukan semata-mata pembatasan aktivitas wisata. Kepatuhan terhadap ketentuan di lapangan dinilai akan membantu mempercepat proses penanganan sekaligus menjaga keselamatan bersama.
“Prioritas kami saat ini adalah penanganan kebakaran dan memastikan kawasan tetap aman. Kami berharap masyarakat dan wisatawan dapat mendukung dengan mematuhi seluruh ketentuan serta mengikuti informasi resmi dari Balai Besar TNBTS,” pungkas Rudi.













