Garudaxpose.com | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis dalam memperkuat pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya melalui pemanfaatan susu hewani sebagai bagian dari menu yang diberikan kepada kelompok sasaran.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada Selasa (8/9). Pertemuan itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, BPOM RI, Badan Karantina Indonesia, serta perwakilan industri dan koperasi susu nasional.
Selain unsur pemerintah, rapat tersebut turut dihadiri Ketua Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) dan Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI). Forum lintas sektor tersebut membahas penguatan pemanfaatan susu hewani dalam pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai standar gizi, keamanan pangan, serta mendukung ekosistem peternakan dalam negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, pemanfaatan susu hewani dalam program MBG diarahkan untuk memperkuat asupan protein hewani bagi penerima manfaat. Menurutnya, pemberian susu menjadi bagian dari upaya memperkaya kualitas menu bergizi yang diterima masyarakat.
“Pemberian susu hewani diarahkan untuk melengkapi kebutuhan gizi penerima manfaat, khususnya asupan protein hewani, dan bukan untuk menggantikan sumber protein hewani lainnya dalam menu MBG,” kata Sudaryono dalam keterangannya.
Rekomendasi pemberian susu hewani tersebut mencakup sejumlah kelompok penerima manfaat. Sasaran yang dimaksud meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik yang menjadi penerima Program MBG.
Sudaryono menegaskan, produk susu yang digunakan dalam program tersebut tidak dapat dipilih secara sembarangan. BGN merekomendasikan susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain yang memenuhi persyaratan mutu serta keamanan pangan.
Produk susu yang diberikan juga harus berupa susu tanpa tambahan gula, pengawet, perasa maupun pewarna. Kandungan susu segar di dalam produk yang digunakan minimal mencapai 80 persen dan produk tersebut wajib telah memiliki izin edar resmi dari BPOM RI.
“Produk susu yang digunakan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki izin edar BPOM dan kandungan susu segar minimal 80 persen. Ini penting agar susu yang diberikan benar-benar memenuhi aspek mutu dan keamanan pangan,” ujar Sudaryono.
Khusus susu pasteurisasi, BGN memberikan perhatian terhadap proses distribusinya. Produk tersebut wajib ditangani dengan sistem rantai dingin atau cold chain mulai dari sarana produksi hingga sampai kepada penerima manfaat.
Penerapan sistem rantai dingin menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan keamanan susu pasteurisasi. Dengan pengelolaan distribusi yang sesuai ketentuan, kualitas produk diharapkan tetap terjaga selama proses pengiriman hingga diterima oleh kelompok sasaran.
Dari sisi pembiayaan, pemberian susu hewani dalam program MBG ditetapkan dengan harga satuan Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter. Sementara itu, susu dengan volume 200 mililiter ditetapkan sebesar Rp4.500 sampai di dapur pelaksana.
BGN juga memberikan batasan tegas terhadap jenis produk yang dapat digunakan dalam menu MBG. Produk berupa minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu maupun susu kental manis tidak diperbolehkan digunakan sebagai bagian dari pemberian susu dalam program tersebut.
Sudaryono menekankan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan susu yang diberikan benar-benar sesuai dengan tujuan pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat. Karena itu, pelaksana program di lapangan diminta memperhatikan spesifikasi produk dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“BGN melarang penggunaan minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis sebagai pengganti susu hewani yang direkomendasikan dalam menu MBG,” tegas Sudaryono.
Meski susu hewani masuk dalam rekomendasi menu MBG, pemberiannya tetap bersifat sebagai pelengkap. Artinya, susu tidak menggantikan porsi sumber protein hewani lainnya yang telah menjadi bagian dari komposisi menu makanan bergizi.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan adanya upaya BGN untuk menjaga keberagaman sumber protein dalam menu MBG. Penerima manfaat tetap mendapatkan sumber protein hewani dari makanan utama, sementara susu digunakan untuk melengkapi kebutuhan asupan gizi.
Di sisi lain, pemanfaatan susu hewani dalam skema MBG diharapkan memberikan dampak yang lebih luas terhadap sektor peternakan nasional. Meningkatnya kebutuhan susu untuk program berskala nasional berpotensi membuka ruang penyerapan produksi susu dari peternak lokal.
Sudaryono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat memperkuat keberadaan peternak lokal. “Kami ingin pemanfaatan susu dalam MBG memberikan manfaat ganda, yakni membantu memenuhi kebutuhan protein hewani penerima manfaat sekaligus mendorong produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal,” ungkapnya.
Melalui sinergi antara pemerintah, industri pengolahan susu, koperasi, peternak, serta lembaga pengawasan pangan, pemanfaatan susu hewani dalam MBG diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun rantai pasok pangan bergizi yang melibatkan produksi dalam negeri.
Dengan keputusan tersebut, BGN menargetkan pemanfaatan susu hewani dalam MBG tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan konsumsi protein. Program ini diharapkan mampu menciptakan keterhubungan antara agenda peningkatan kualitas gizi masyarakat dengan penguatan produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal di berbagai daerah Indonesia.













