Berdiri di Lahan Pribadi, LSM Gerhana Indonesia Sebut Rencana Pembongkaran Pasar Cisoka Langgar Konstitusi

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudaxpose.com | TANGERANG — Rencana pembongkaran Tempat Pengolahan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka menuai kritik tajam. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, menuntut pemerintah daerah segera membeberkan dasar hukum yang sah terkait tindakan penertiban di lokasi pasar yang diketahui berdiri di atas lahan milik pribadi tersebut.


Dalam keterangannya pada Jumat (19/6/2026), Inuar menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah daerah wajib dilandasi aturan hukum yang tegas dan menghormati hak kepemilikan warga sesuai amanat konstitusi.

“Pembongkaran atau pengambilalihan lahan milik pribadi bukanlah tindakan sewenang-wenang. Tanpa dasar hukum tertulis, prosedur pemberitahuan bertahap, dan keputusan yang sah serta kesempatan didengar, hal itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” tegas Inuar Gumay.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan bahwa hak milik atas tanah dilindungi secara kokoh oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Khususnya Pasal 20 ayat (1) yang menyebut hak milik bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh, serta Pasal 6 mengenai kewajiban pemanfaatan tanah yang tetap menghormati hak orang lain.
Berdasarkan hasil kajian hukum dari tim LSM Gerhana Indonesia, Inuar mendesak pihak berwenang untuk segera memberikan jawaban terbuka dan tertulis atas empat poin krusial berikut:

Pemerintah harus memperjelas aturan perundang-undangan yang dipakai sebagai landasan. Apakah berdasar penertiban bangunan tanpa izin (UU No. 28/2002), pengadaan tanah untuk kepentingan umum (UU No. 2/2012), atau aturan lainnya. Tanpa dasar spesifik, tindakan tersebut dinilai cacat hukum.

Wajib dibuktikan status tanah tersebut. Apakah terdaftar atas nama pribadi, apakah ada penetapan tanah terlantar (PP No. 48/2025), atau sudah ada pencabutan hak melalui prosedur ganti rugi yang sah.

Penertiban hanya boleh dieksekusi jika sudah didahului teguran bertahap dengan tenggat waktu jelas, serta memberi ruang keberatan bagi pengelola. Tindakan sepihak berisiko melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

 

Tindakan di atas tanah pribadi wajib didasari kewenangan tegas undang-undang, melalui musyawarah, dan diiringi ganti kerugian yang adil. Mengabaikan prosedur ini berarti melanggar hak konstitusional warga yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Lebih lanjut, Inuar menekankan agar kebijakan penataan pasar selalu mengutamakan asas musyawarah, keadilan, dan kepastian hukum. Ia mewanti-wanti agar pedagang kecil dan pemilik tanah sah tidak menjadi korban kesewenang-wenangan aparatur.

“Jika pembongkaran tetap dieksekusi tanpa dasar hukum jelas, prosedur tidak lengkap, dan tanpa ganti rugi layak, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum perdata maupun pidana, serta melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke lembaga berwenang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun penyerahan dokumen dasar hukum dari instansi terkait kepada pemilik lahan maupun perwakilan masyarakat Pasar Cisoka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tata Kelola Pasar Dinilai Amburadul, LSM Seroja Desak Copot Direktur Perumda Pasar Kabupaten Tangerang
Pengendara Terjatuh dan Kekecewaan Warga, Imbas penutupan penataan pedagang
Program Jagoan Digital, Bawa Anak Banyuwangi Juara Dunia CanSat Competition (Kompetisi Teknologi Satrlit Mini) di Amerika Serikat
Bertemu Mensos, Bupati Ipuk Laporkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos
Satu Panel Bersama Luhut di Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah
Digelar 27-28 Juni, Pembalap dari Berbagai Negara Siap Ikuti Banyuwangi BMX Supercross
Sejumlah Pembalap Mulai Berlatih Jelang Banyuwangi BMX Supercross 2026
Pembongkaran Tahap II Pasar Penampungan Cisoka Diwarnai Kericuhan, Pemilik Tanah Tolak Bangunannya Dirobohkan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Berdiri di Lahan Pribadi, LSM Gerhana Indonesia Sebut Rencana Pembongkaran Pasar Cisoka Langgar Konstitusi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:33 WIB

Pengendara Terjatuh dan Kekecewaan Warga, Imbas penutupan penataan pedagang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:23 WIB

Program Jagoan Digital, Bawa Anak Banyuwangi Juara Dunia CanSat Competition (Kompetisi Teknologi Satrlit Mini) di Amerika Serikat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:21 WIB

Bertemu Mensos, Bupati Ipuk Laporkan Progres Sekolah Rakyat dan Digitalisasi Perlinsos

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:19 WIB

Satu Panel Bersama Luhut di Indonesia Summit 2026, Bupati Ipuk Bicara Digitalisasi Pemerintah

Berita Terbaru