Garudaxpose.com | TANGERANG – Eksekusi pembongkaran lapak Pasar Penampungan Cisoka tahap kedua oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada Jumat (19/06/2026) diwarnai ketegangan. Tindakan penertiban ini menuai protes keras dari pemilik tanah yang tidak terima bangunan miliknya dirobohkan oleh petugas.

Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, DLHK, BPBD, PD Pasar, hingga perwakilan DPRD Kabupaten Tangerang. Operasi penataan tata ruang ini turut didampingi langsung oleh Camat Cisoka, Sumartono, beserta jajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Protes Keras Pemilik Tanah Bersertifikat Setelah sukses menertibkan lapak milik warga bernama Nunung pada hari pertamayang juga sempat diwarnai protes tim gabungan melanjutkan eksekusi tahap kedua dengan sasaran lapak milik Yuli.
Proses pembongkaran yang berlangsung sejak siang hingga sore hari awalnya berjalan kondusif. Namun, situasi mendadak memanas selepas waktu Magrib. Yuli selaku pemilik tanah melayangkan protes keras kepada petugas. Ia merasa kecewa karena klaimnya, ia telah bersikap kooperatif dengan menuruti instruksi pemerintah agar pedagang mundur sejauh dua meter dari titik awal.
Meski aturan sudah dijalankan dan pedagang telah mengosongkan lokasi, alat berat tetap merobohkan properti miliknya yang berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik pribadi tanpa adanya kompensasi.
“Hak bapak apa bongkar properti orang? Bapak bahas sama siapa? Bapak mau saya lempar sertifikat tanah ini? Gila main bongkar-bongkar aja,” ujar Yuli dengan nada tinggi di hadapan tim Satpol PP di lokasi kejadian.
Ia melanjutkan kekesalannya, “Pedagang sudah pindah baik-baik, kenapa bongkar properti? Bukan uang bapak main bongkar-bongkar saja. Tanah milik pribadi sertifikatnya ada, bapak tidak bayar apa-apa ke saya, tidak dapat kompensasi apapun. Masa saya gigit jari tanah dihancurkan sama bapak.
Tanggapan Camat Cisoka: Ada 4 Tuntutan Pedagang

Menanggapi insiden tersebut, Camat Cisoka, Sumartono, membenarkan adanya insiden adu mulut. Namun, ia memastikan bahwa secara umum proses penertiban berjalan lancar dan banyak pedagang yang sudah bersedia direlokasi ke dalam area Pasar Cisoka secara mandiri.
“Alhamdulillah, giat penertiban dan penataan tata ruang di hari kedua ini berjalan lancar. Memang sempat terjadi miskomunikasi dengan salah satu pemilik tanah, yakni Ibu Yuli, tetapi sudah bisa teratasi dan para pedagang sudah keluar semua dari kios,” jelas Sumartono.
Dalam proses pengawalan relokasi pedagang ini, Sumartono mengungkapkan bahwa pemerintah telah menampung dan akan mencari solusi atas empat poin utama yang menjadi tuntutan warga dan pedagang, yakni:
Jam Operasional Pasar 24 Jam Adanya miskomunikasi di lapangan, di mana aktivitas pembersihan oleh petugas kebersihan sering dianggap pedagang sebagai tanda pasar ditutup.
Pedagang meminta adanya trayek angkot yang masuk ke area pasar untuk memudahkan akses masyarakat. Hal ini sedang dalam tahap pengkajian rute masuk-keluar.
Warga meminta portal dibuka pada jam-jam tertentu untuk mempermudah akses pembeli. Solusi ini sedang diuji coba.
Pedagang menuntut kemudahan serta biaya sewa yang terjangkau di dalam Pasar Cisoka. Pemerintah berjanji akan mengawal kebijakan ini agar pedagang tidak merasa dirugikan dibandingkan saat menyewa di luar.
Terkait potensi sengketa dengan para pemilik lahan di area penampungan yang dibongkar, Sumartono menegaskan bahwa Pemkab Tangerang telah menyiapkan antisipasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin menempuh jalur hukum, pemerintah daerah sudah memiliki tim kuasa hukum yang siap mendampingi.
“Pemerintah kita siap. Tim pengacara Pemda sudah disiapkan jika ada hal-hal yang berkaitan dengan sengketa agar bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Harapan kita bersama, masyarakat mendukung upaya penataan ini,” tutupnya.
Pemerintah Kecamatan Cisoka berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan di lapangan bahkan di hari libur guna memastikan penataan tata ruang pasar ini berhasil 100% tanpa merugikan aktivitas perekonomian masyarakat.












