Ijazah Jokowi Masih Menjadi Kontroversi, Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Mengundang Perdebatan Baru ko

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—

Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo belum juga menemukan titik akhir. Persoalan yang sejak awal berkembang di ruang publik ini bukan lagi semata-mata perdebatan mengenai selembar dokumen akademik, melainkan telah menjelma menjadi pertarungan antara hak publik untuk mempertanyakan informasi yang menyangkut pejabat negara dengan kewenangan negara dalam menjaga ketertiban hukum.
Sampai hari ini, belum terdapat hasil pemeriksaan forensik independen yang dapat diterima secara luas oleh seluruh pihak sebagai rujukan objektif. Yang tersedia baru penjelasan dan kesimpulan versi aparat penegak hukum yang masih dipersoalkan oleh sebagian kalangan masyarakat.
Di tengah belum tuntasnya kontroversi tersebut, publik justru dikejutkan oleh penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Keduanya dikenal sebagai figur yang paling vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Penangkapan ini kemudian menggeser fokus perdebatan dari substansi perkara ijazah menjadi perdebatan mengenai prosedur penegakan hukum itu sendiri.
Ketika proses hukum terhadap para pengkritik dilakukan melalui tindakan represif, perhatian publik secara alamiah akan bergeser kepada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah hukum sedang bekerja secara objektif atau justru digunakan untuk mengakhiri sebuah kontroversi politik?
Dari perspektif hukum acara pidana, penangkapan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang yang sifatnya sangat serius dan dibatasi secara ketat oleh hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta harus memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Penangkapan bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan upaya paksa yang semestinya menjadi jalan terakhir ketika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Di sinilah letak persoalan yang diperdebatkan. Tim hukum Roy Suryo dan dr. Tifa menyatakan bahwa kedua klien mereka selama ini kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan melaksanakan wajib lapor secara berkala. Jika fakta tersebut benar, maka secara yuridis muncul pertanyaan mengenai urgensi dilakukannya penangkapan.
Dalam praktik hukum acara pidana modern, tindakan koersif negara harus dapat diuji berdasarkan asas necessity atau kebutuhan yang nyata. Negara memang berhak memaksa, tetapi hak tersebut dibatasi oleh prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pertimbangan terhadap sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan.
Lebih jauh lagi, muncul pertanyaan mengenai dasar penerapan pasal-pasal pidana yang dikenakan kepada Roy Suryo dan dr. Tifa. Dalam hukum pidana modern, kritik, pendapat, dan ekspresi publik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi hanya karena dianggap menyinggung atau merugikan pihak tertentu.
Negara hukum yang demokratis mensyaratkan adanya batas yang jelas antara perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana dengan tindakan yang masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, penerapan pasal pidana terhadap perdebatan mengenai dokumen publik harus diuji secara ketat agar tidak melahirkan kesan bahwa hukum digunakan untuk membungkam perbedaan pandangan.
Penangkapan terhadap keduanya juga menimbulkan persoalan etika penegakan hukum. Dalam negara demokrasi, hukum tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus memiliki legitimasi sosial. Ketika tindakan aparat dipandang berlebihan terhadap pihak yang selama ini kooperatif, ruang publik akan memproduksi persepsi bahwa terdapat motif lain di balik proses hukum tersebut.
Persepsi inilah yang berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kecurigaan publik semakin menguat karena kasus ini menyangkut sosok Joko Widodo yang memiliki hubungan politik dan historis yang dekat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kedekatan personal tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi kekuasaan. Namun, dalam perspektif etika pemerintahan, negara hukum tidak hanya dituntut bebas dari intervensi, melainkan juga harus bebas dari kesan adanya intervensi.
Prinsip justice must not only be done, but must also be seen to be done (keadilan tidak hanya harus ditegakkan secara nyata, tetapi juga harus terlihat dan dapat dipahami oleh publik) menjadi sangat relevan dalam perkara ini.
Di sisi lain, penyelesaian kontroversi ijazah Jokowi sejatinya tidak akan pernah tuntas hanya dengan pendekatan represif. Penangkapan terhadap pihak-pihak yang mempertanyakannya justru berpotensi memperluas ruang spekulasi dan melahirkan ketidakpercayaan yang lebih besar.
Dalam era keterbukaan informasi, legitimasi suatu kesimpulan tidak cukup dibangun melalui otoritas institusi semata, melainkan juga melalui proses yang transparan, dapat diuji, dan melibatkan pihak-pihak independen yang kompeten di bidangnya.
Karena itu, usulan Tim Pembela Roy Suryo dan dr. Tifa agar dilakukan diseminasi hukum yang melibatkan pakar hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ahli forensik digital, serta praktisi hukum merupakan gagasan yang layak dipertimbangkan. Forum ilmiah semacam itu dapat menjadi ruang objektif untuk menguji baik aspek keaslian dokumen maupun prosedur penegakan hukumnya.
Negara hukum yang sehat tidak takut terhadap pengujian akademik dan kritik publik, sebab kebenaran hukum justru diperkuat melalui proses pengujian yang terbuka.
Pada akhirnya, perkara ini tidak lagi semata-mata menyangkut ijazah Jokowi, kritik Roy Suryo, ataupun pernyataan dr. Tifa. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara hukum Indonesia.
Jika hukum dipersepsikan bergerak lebih cepat menangkap orang daripada menjawab substansi pertanyaan publik secara terbuka dan meyakinkan, maka kontroversi ini akan terus hidup di ruang sosial dan politik. Negara hukum yang demokratis tidak dibangun melalui pemaksaan kesimpulan, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan menerima pengujian secara independen dan beradab.
Demikian.
Penulis: Adv. Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Praktisi Hukum dan Wakil Sekretaris Demisioner Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara Periode 2021–2026.
(M.SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru

Bali

Acara Indonesia Carbon and Biodiversity Summit 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 01:59 WIB