Bakar Sampah Plastik di Lahan Perhutani, Ancam Hutan dan Terancam Sanksi Pidana

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Hasil investigasi yang dilakukan sejumlah media menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah plastik di kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Temuan tersebut memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan karena dinilai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan serta mengancam keselamatan kawasan hutan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan di lapangan, terlihat tumpukan sampah yang diduga sengaja dibakar di area kawasan hutan. Asap pekat yang muncul dari pembakaran tersebut menimbulkan pencemaran udara dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar serta ancaman terhadap ekosistem hutan.

 

Aktivitas pembakaran sampah plastik di kawasan Perhutani dinilai sebagai tindakan yang sangat berisiko. Selain menghasilkan polusi udara berbahaya, api yang digunakan untuk membakar sampah dapat merambat ke semak, ranting kering, dan vegetasi lain yang mudah terbakar, terutama pada musim kemarau. Kondisi tersebut berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

 

Diduga Melanggar UU Pengelolaan Sampah

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

 

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 29 yang mengatur bahwa pembakaran sampah secara terbuka tanpa pengendalian dan tanpa fasilitas yang memenuhi standar teknis merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Regulasi tersebut dibuat untuk mencegah pencemaran udara, kerusakan lingkungan, serta dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

 

Praktik pembakaran sampah plastik secara terbuka di kawasan hutan jelas bertentangan dengan semangat pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pemerintah sendiri telah mendorong masyarakat untuk melakukan pengurangan, pemilahan, daur ulang, dan pengolahan sampah yang ramah lingkungan, bukan dengan cara membakarnya.

 

Terancam Sanksi Berat Berdasarkan UU Kehutanan

 

Tidak hanya berpotensi melanggar aturan pengelolaan sampah, aktivitas pembakaran di kawasan hutan juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan kawasan hutan, termasuk membakar hutan. Jika pembakaran yang dilakukan mengakibatkan kebakaran atau kerusakan kawasan hutan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.

 

Ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada tingkat kerusakan dan akibat yang ditimbulkan.

 

Karena itu, setiap aktivitas pembakaran di kawasan Perhutani harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi bencana lingkungan yang lebih besar.

 

Racun Berbahaya Mengintai dari Asap Plastik

 

Selain persoalan hukum, pembakaran sampah plastik juga menyimpan ancaman serius bagi kesehatan manusia.

 

Para ahli lingkungan menyebutkan bahwa plastik yang dibakar menghasilkan berbagai zat beracun, di antaranya dioksin dan furan, yang dikenal sebagai senyawa sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

 

Paparan zat-zat tersebut dalam jangka pendek dapat menyebabkan:

 

Gangguan saluran pernapasan.

 

Sesak napas.

 

Iritasi mata dan kulit.

 

Sakit kepala.

 

Penurunan kualitas udara di sekitar lokasi.

 

 

Sementara dalam jangka panjang, dioksin dan furan diketahui memiliki sifat karsinogenik, yaitu berpotensi memicu penyakit kanker serta gangguan sistem kekebalan tubuh, reproduksi, dan perkembangan anak.

 

Tidak hanya manusia yang terdampak, residu hasil pembakaran plastik juga dapat mencemari tanah dan sumber air di kawasan hutan sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem serta mengancam keberlangsungan flora dan fauna yang hidup di dalamnya.

 

Risiko Kebakaran Hutan yang Tidak Bisa Dianggap Remeh

 

Sejumlah kasus kebakaran hutan di Indonesia menunjukkan bahwa api sering kali berasal dari aktivitas manusia yang dianggap sepele, termasuk pembakaran sampah.

 

Di kawasan hutan yang dipenuhi ranting kering, daun gugur, dan semak belukar, api kecil dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar apabila tidak terkendali.

 

Jika kebakaran terjadi, dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya vegetasi hutan, hilangnya habitat satwa liar, menurunnya kualitas tanah, terganggunya sumber mata air, hingga munculnya kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Kerugian akibat kebakaran hutan juga tidak sedikit. Negara dapat mengalami kerugian ekonomi yang besar, sementara proses pemulihan ekosistem membutuhkan waktu bertahun-tahun.

 

Desakan Penegakan Hukum dan Pengawasan Ketat

 

Berdasarkan temuan investigasi tersebut, berbagai pihak mendesak agar instansi terkait, termasuk Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, melakukan penelusuran dan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pembakaran sampah di kawasan hutan.

 

Penindakan tegas dianggap penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.

 

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas pembakaran sampah di kawasan hutan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

Hutan Harus Dijaga, Bukan Dijadikan Tempat Pembakaran Sampah

 

Hutan merupakan aset ekologis yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan. Keberadaannya berperan sebagai paru-paru dunia, penyimpan cadangan air, penyangga keanekaragaman hayati, serta pelindung lingkungan dari berbagai bencana.

 

Oleh karena itu, praktik pembakaran sampah plastik di kawasan Perhutani tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat dan keselamatan lingkungan dalam jangka panjang.

 

Hasil investigasi sejumlah media ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak agar tidak ada lagi aktivitas pembakaran sampah plastik di kawasan hutan. Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk menjaga kelestarian hutan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Mandeknya Gugus Tugas Reforma Agraria di Mandailing Natal Jadi Sorotan Warga
Rupiah Melemah: Pasar Sedang Mengadili Penegak Hukum Indonesia
Sejarah Pembangunan Jalan Desa Prapat Hanya 2,3Km Terbangun itupun sudah hancur dan terkelupas dari Total 5 Km, Warga Keluhkan Akses Jalan Rusak yang Hambat Potensi Wisata dan Hasil Bumi
Massa HAMASS Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR dan kredit Macet Rp.28,7 M di Bank Sumsel Babel Cab. Pagaralam dan Dugaan Kredit Macet Rp.2 M di Bank Sumsel Babel Cab.Belitang
17 Persil Tanah Yang Terkena Proyek FO 106 Megang Dalam Diganti Rugi PT KAI
Lepas 648 Santri Angkatan ke-33, Bupati Palas Pesantren Al-Mukhlisin Pilar Utama Cetak Generasi Islami Penuh Prestasi
SDN 0112 Janjilobi Lepas 39 Lulusan Kelas VI, Ajakan Lanjutkan Pendidikan dan Jaga Nama Baik Almamater Menggema
Kasus Tanah Warisan Daeng Abdul Kadir Terkatung – Katung, Siti Sapurah, S.H Menyerahkan Semua Dokumen Kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Bali

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:42 WIB

Bakar Sampah Plastik di Lahan Perhutani, Ancam Hutan dan Terancam Sanksi Pidana

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:45 WIB

Dugaan Mandeknya Gugus Tugas Reforma Agraria di Mandailing Natal Jadi Sorotan Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:01 WIB

Rupiah Melemah: Pasar Sedang Mengadili Penegak Hukum Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:07 WIB

Sejarah Pembangunan Jalan Desa Prapat Hanya 2,3Km Terbangun itupun sudah hancur dan terkelupas dari Total 5 Km, Warga Keluhkan Akses Jalan Rusak yang Hambat Potensi Wisata dan Hasil Bumi

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:07 WIB

Massa HAMASS Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR dan kredit Macet Rp.28,7 M di Bank Sumsel Babel Cab. Pagaralam dan Dugaan Kredit Macet Rp.2 M di Bank Sumsel Babel Cab.Belitang

Berita Terbaru