Garudaxpose.com l Batahan, Pantai Barat Mandailing Natal – Pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan kinerja dan tindak lanjut Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang secara resmi dipimpin oleh Bupati Mandailing Natal sebagai Ketua dan Wakil Bupati sebagai Sekretaris.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya unggahan media sosial yang mempertanyakan sejauh mana penyelesaian berbagai persoalan agraria, sengketa lahan, dan konflik pertanahan yang selama ini terjadi di wilayah Mandailing Natal. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Kejaksaan, serta sejumlah instansi terkait telah tergabung dalam struktur GTRA, namun masyarakat menilai hasil yang dirasakan di lapangan masih belum maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat berharap keberadaan GTRA tidak hanya menjadi wadah koordinasi administratif semata, melainkan mampu menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.
Menurut sejumlah tokoh masyarakat, konflik lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun persoalan legalitas penguasaan tanah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mereka meminta agar GTRA aktif melakukan inventarisasi, verifikasi, mediasi, hingga penyelesaian konflik agraria secara transparan dan berkeadilan.
Dasar Hukum Gugus Tugas Reforma Agraria
Keberadaan GTRA memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Database Peraturan | JDIH BPK + 1
Dalam Pasal 66 Perpres Nomor 62 Tahun 2023 disebutkan bahwa gubernur serta bupati/wali kota membentuk dan menetapkan Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah.
Gugus tugas tersebut bertugas membantu penyelesaian konflik agraria, mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta mengintegrasikan program penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat.
Selain itu, Pasal 74 Perpres tersebut juga menegaskan bahwa masyarakat berhak terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan reforma agraria melalui penyampaian aspirasi, usulan, dan laporan terkait konflik agraria.
Sejumlah Regulasi yang Berkaitan
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan reforma agraria antara lain:
1. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menjadi dasar pengaturan hak atas tanah dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Mengatur percepatan legalisasi aset, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kelembagaan reforma agraria.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Mandailing Natal berharap GTRA dapat menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, terutama dalam:
Menyelesaikan konflik agraria secara adil dan transparan.
Memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Menghindari tumpang tindih penguasaan lahan.
Mendorong redistribusi tanah yang berkeadilan.
Menjamin hak-hak masyarakat adat dan petani.
Transparansi dan keterbukaan informasi juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan berbagai kasus agraria yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kesimpulan
Keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Mandailing Natal merupakan amanat langsung dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan tugas GTRA.
Pertanyaan yang muncul dari warga terkait efektivitas kerja GTRA hendaknya dijawab melalui keterbukaan informasi, evaluasi kinerja, serta langkah nyata dalam menyelesaikan konflik-konflik pertanahan yang selama ini menjadi persoalan di Kabupaten Mandailing Natal. Reforma agraria sejatinya bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
(M.SN)











