Air Minum Cup Merek Helse Diduga Kedaluwarsa Masih Beredar di Pelabuhan Lama Sibolga

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose. COM, Sibolga | Air minum dalam kemasan cup merek Helse kembali menjadi sorotan. Produk tersebut diduga telah melewati masa kedaluwarsa, namun masih ditemukan beredar di kawasan Pelabuhan Lama, Kota Sibolga.

Temuan itu memicu keresahan masyarakat karena terdapat perbedaan keterangan masa berlaku antara kemasan luar dan isi produk. Pada kotak kemasan tercantum batas penggunaan hingga tahun 2028, sementara pada bagian cup tertulis “baik digunakan sebelum 29 Januari 2026”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa produk yang telah melewati masa edar masih diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat.

Salah seorang warga Sibolga, Mirwan Tanjung, mengaku kecewa setelah menemukan perbedaan informasi tersebut saat berada di kawasan Pelabuhan Lama.

“Di kotaknya tertulis Januari 2028, tapi di isi cup tertulis Januari 2026. Ini jelas membuat konsumen bingung,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan Helse melalui pesan WhatsApp pada Kamis (14/5/2026) belum mendapat tanggapan. Bahkan, nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi disebut telah diblokir oleh pihak terkait.

Produk air minum kemasan tersebut diketahui telah beredar luas, tidak hanya di Kota Sibolga, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Sumatera Utara.

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi produk serta tanggung jawab produsen terhadap kualitas barang dan keakuratan informasi yang dicantumkan pada kemasan.

Apabila terbukti benar, peredaran produk kedaluwarsa tersebut berpotensi merugikan dan menyesatkan konsumen. Padahal, konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang yang aman serta sesuai dengan informasi yang tertera pada label kemasan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi maupun memperdagangkan barang yang telah kedaluwarsa. (Ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khasiat Ajaib Si Biru Bunga Telang: Solusi Alami Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Tubuh
Peduli Kesehatan Ibu dan Anak, RS Dera As-Syifa Brebes Gelar Bakti Sosial untuk 200 Ibu Hamil
Camat Sukapura Lepas Ribuan Peserta Fun Walk Jambore Kader, HUT RI ke 81 di Gerbang Wisata Sukapura
3 Dokter Spesialis dan 17 Nakes Terima SK PNS, Perkuat Pelayanan Kesehatan Banyuwangi
Semarak HUT RI ke 81 Ratusan Warga Desa Ngadirejo Serbu Posyandu ILP
Pascabimtek Inovasi Daerah, Transformasi Pelayanan Kesehatan dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Brebes Terus Diperkuat
Peringati HUT RI ke-81, Aksi Donor Darah Pegawai Lapas Banyuwangi Bantu Amankan Stok PMI
Bapperida Brebes Pamerkan Puluhan Inovasi Kesehatan, Dari Puskesmas Hingga RSUD
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 03:19 WIB

Khasiat Ajaib Si Biru Bunga Telang: Solusi Alami Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Tubuh

Kamis, 3 September 2026 - 05:50 WIB

Peduli Kesehatan Ibu dan Anak, RS Dera As-Syifa Brebes Gelar Bakti Sosial untuk 200 Ibu Hamil

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Camat Sukapura Lepas Ribuan Peserta Fun Walk Jambore Kader, HUT RI ke 81 di Gerbang Wisata Sukapura

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:29 WIB

3 Dokter Spesialis dan 17 Nakes Terima SK PNS, Perkuat Pelayanan Kesehatan Banyuwangi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Semarak HUT RI ke 81 Ratusan Warga Desa Ngadirejo Serbu Posyandu ILP

Berita Terbaru