Proyek Pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Lumajang Terkesan Asal Jadi, LP-KPK Desak Inspektorat Provinsi untuk Mengaudit secara Menyeluruh

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Lumajang – Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang dengan nilai kontrak Rp440.898.943,23 kembali menuai sorotan. Berdasarkan papan nama proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Gapura Lentera Agung dengan waktu pelaksanaan 42 hari kalender, terhitung sejak 17 November 2025.

Namun hingga akhir Desember 2025, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Pantauan media di lokasi, Senin (29/12/2025), mendapati material bangunan masih berantakan, sisa perancah bambu belum dibersihkan, serta sejumlah item pekerjaan yang tertera dalam uraian singkat pekerjaan belum menunjukkan hasil finishing yang layak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun item pekerjaan dalam proyek tersebut meliputi :

– Perbaikan kamar mandi lantai 1 dan 2
– Perbaikan kamar mandi musholla dan atap
– Pembangunan ruang interogasi
– Pengecatan dinding luar
– Pembuatan papan nama

Ironisnya, saat media menemui seseorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek, yang bersangkutan justru menyatakan bahwa pekerjaan “sudah selesai”, sembari mengeluh dan berkata, “mumet”, tanpa mampu menunjukkan bukti hasil akhir yang layak.

Fakta Lapangan Berbanding Terbalik

Berbanding terbalik dengan klaim tersebut, fakta di lokasi justru memperlihatkan sejumlah kejanggalan serius:
Pengecatan terkesan asal-asalan, tidak mengikuti prosedur teknis yang semestinya;
Cat pada daun pintu tampak berkerut, diduga kuat karena tidak dilakukan pengerukan cat lama sebelum pengecatan ulang;
Finishing dipaksakan, sehingga hasil pekerjaan terlihat amburadul dan tidak rapi;
Pemasangan keramik dinding kamar mandi tidak presisi, terlihat tidak lurus dan jarak nat tidak seragam;
Pemasangan wastafel pun tidak simetris, menimbulkan kesan pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan teknis yang memadai.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pelaksanaan, fungsi konsultan pengawas, serta peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan mutu pekerjaan.

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menyampaikan kritik keras. Ia menilai pekerjaan tersebut tidak mencerminkan prinsip kualitas, akuntabilitas, dan profesionalisme, terlebih proyek ini berada di lingkungan Inspektorat Daerah, lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Ini ironi. Kantor Inspektorat justru mempertontonkan pekerjaan dengan kualitas dipertanyakan. Apalagi dikerjakan oleh CV dari luar Kabupaten Lumajang, seharusnya seleksi dan pengawasan jauh lebih ketat, bukan malah terkesan dibiarkan,” ungkapnya.

LP-KPK juga mendesak agar Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan APIP internal turun melakukan audit teknis dan administrasi atas proyek tersebut.

Atas kondisi tersebut, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
khususnya Pasal 59 dan 60, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan, dan kualitas hasil pekerjaan.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta kewajiban hasil pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.
PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
yang mengatur tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan bangunan dan mutu pekerjaan.

Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
yang mengharuskan pekerjaan konstruksi pemerintah memenuhi standar teknis, estetika, dan kelayakan fungsi.

LP-KPK Lumajang meminta agar pembayaran proyek tidak dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji mutu hasil pekerjaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kontraktor wajib melakukan perbaikan atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksaana, karena upaya konfirmasi media baik langsung maupun via telepon dan pesan singkat tidak di gubris oleh pelaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor Bangsalsari Berhasil di Amankan Sama Polsek Bangsalsari
Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan
Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram
Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI
Pastikan Kenyamanan Lingkungan, Polsek Cikupa Dalami Informasi Terkait Penyalahgunaan Hunian Apartemen
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 04:15 WIB

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor Bangsalsari Berhasil di Amankan Sama Polsek Bangsalsari

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:22 WIB

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:16 WIB

Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:11 WIB

INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI

Berita Terbaru

Pendidikan

JAWARA: Pendidikan Kesetaraan Jadi Pilar SDM Unggul Brebes

Senin, 8 Jun 2026 - 08:45 WIB

Bali

Info Jembrana Soal Toleransi dan Kader Posyandu

Senin, 8 Jun 2026 - 08:38 WIB