Ini Penjelasan Ketua Komite Sekolah, Terkait Dugaan Praktik Jual Beli Bahan Seragam di SMA Negeri 1 Lumajang

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Lumajang – Masyarakat Lumajang menyoroti dugaan praktik jual beli seragam/bahan seragam sekolah untuk klas X di SMA Negeri 1 Lumajang tahun 2025. Pasalnya, wali murid mengaku harga satu paketnya terlalu mahal di situasi ekonomi sulit saat ini, disamping itu kualitas bahan seragam yang diwajibkan kepada siswa kwalitasnya kurang bagus.

Data yang dikumpulkan tim media dari informasi para wali murid klas X SMA Negeri 1 Lumajang disebutkan harga per paket, rinciannya sebagai berikut ;
1.Bahan kain seragam untuk siswa cewek satu paketnya Rp. 1.950.000,-
2.Bahan kain seragam untuk siswa cowok satu paketnya Rp. 1.700.000,-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan praktik jual beli seragam di SMA Negeri 1 Lumajang ini bertentangan dengan ;
Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Untuk lebih akurat data yang dikumpulkan tim media terkait dugaan praktik jual beli seragam / bahan seragam yang terjadi di SMA Negeri 1 Lumajang, tim media mencoba melakukan klarifikasi ke Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Lumajang.

Klarifikasi tim media ini adalah merupakan bagian dari fungsi kontrol media sosial serta pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIB), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan Dana Publik.

Saat di konfirmasi awak media, Dr. M. Hariyadi Eko Romadhon, S.Sos.,M.Si Ketua Komite SMA Negeri 1 Lumajang, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah saat itu hanya memberikan informasi secara sepintas kepada komite sekolah tanpa disertai rincian nominal harga. Bahkan, menurutnya, harga seragam terkesan dapat “diatur”, sementara wali murid hanya diberi tahu bahwa pengadaan dilakukan melalui kelompok atau pihak tertentu.

“Rinciannya tidak pernah disampaikan. Kalau sejak awal diberi tahu harga dan kualitas kainnya, mungkin kami bisa menyampaikan keberatan,” ujar Eko kepada sejumlah wartawan, Kamis (25-12-2025).

Eko juga menambahkan bahwa pengadaan seragam tersebut di DROPING dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Lumajang – Jember.

Dengan kondisi tersebut, pihak sekolah maupun wali murid merasa tidak memiliki ruang untuk menolak.
“Pengadaan seragam/bahan seragam itu dibilang Kepala Sekolah di DROPING dari CABDIN, jadi mau menolak juga tidak bisa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Lumajang, melainkan sudah berlangsung secara sistematis di sejumlah sekolah. Menurutnya, sekolah-sekolah seolah diarahkan untuk menggunakan satu jalur atau pihak tertentu dalam pengadaan seragam.

“Kemungkinan pola ini sudah terjadi lama. Sekolah-sekolah seperti diarahkan ke satu jalur tertentu. Kalau memang ada diskusi terbuka sejak awal, mungkin persoalannya tidak akan sebesar ini,” tungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengadaan seragam dan tudingan kurangnya transparansi tersebut.( bersambung….)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih
Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso
Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita
Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam
Ketua FORJI Lumajang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Probolinggo: ‘Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers’
Seluruh Jurnalis Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:33 WIB

Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso

Senin, 9 Maret 2026 - 08:16 WIB

Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:54 WIB

Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil

Berita Terbaru