Oknum Penegak Hukum di Banten, Terjaring OTT KPK dan Diangkut ke Gedung Merah Putih

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, tim penindakan KPK menyasar wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12/2025).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK dikabarkan telah menangkap seorang oknum penegak hukum.

Sementara itu H. Retno Juarno SH, selaku Aktivis dan Ketua LSM Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi -Tangerang Raya (KOMPAK-TRB), kepada Awak Media menjelaskan,” Benar ada OTT di wilayah Banten, dan dia adalah salah satu penegak hukum di Kejati Banten,” ujarnya melalui telepon selulernya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengapresiasi langkah dan upaya KPK terhadap pengungkapan kasus tersebut, Ini bukti bahwa di Provinsi Banten, tak ada istilah pandang bulu atau tebang pilih dalam mengungkap persoalan hukum,” jelas Retno Juarno.

“Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan lembaga atau individu yang diberi wewenang untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga ketertiban.

APH itu meliputi Polisi (penyelidik/penyidik), Jaksa (penuntut umum), Hakim (pengambil keputusan di pengadilan), serta Advokat (pemberi bantuan hukum).

Sedangkan OTT merupakan tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat dengan menangkap pihak yang diduga terlibat korupsi secara langsung di lokasi kejadian,” ucapnya.

Untuk sementara, belum diketahui secara rinci terkait kasus dugaan korupsi apa yang melatar belakangi penangkapan ini. Namun, para pihak yang terjaring OTT saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif,”tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dikutip dari CNN INDONESIA, mengaku belum mengetahui informasi penindakan tersebut. Dirinya beralasan sedang tidak berada di kantor saat kegiatan operasi tersebut berlangsung.

“Saya belum tahu karena saya Dinas luar seharian,” kata Johanis Tanak singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan KPK lainnya seperti Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, maupun Juru Bicara KPK belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan maupun identitas pihak yang diamankan.

Sementara KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

 

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya
Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:56 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:35 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:04 WIB

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:56 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru