Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com, Jakarta – Keterbatasan tanah membuat hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun menjadi opsi untuk dimiliki masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan. Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen. Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks tersebut, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi. Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.

Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah. Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan
Info Bali Soal Sampah, Peluncuran Counter EETA Basis Web dan Uji Digital Bansos
Gubernur Bali dan Menteri LH, Bahas Prioritas Penyelesaian Masalah Sampah
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan Jakarta
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layangan Dan Inovasi Tilang Elektronik Pada Raketrnis Fungsi Lantas 2026

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:23 WIB

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:22 WIB

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:18 WIB

Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:06 WIB

Info Bali Soal Sampah, Peluncuran Counter EETA Basis Web dan Uji Digital Bansos

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:58 WIB

Gubernur Bali dan Menteri LH, Bahas Prioritas Penyelesaian Masalah Sampah

Berita Terbaru

TNI POLRI

Patroli Gabungan TNI dan Komduk Bikin Rasa Aman Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:10 WIB

Daerah

Info Surakarta Soal Kosmos dan Boyolali Soal Gotong Royong

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:42 WIB