MKK Sampaikan Surat Terbuka Pada Presiden Prabowo Minta Penanganan Pascabencana Kolaboratif dan Terukur

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com| JAKARTA -Mujadalah Kiai Kampung Indonesia (MKK) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain menelan ratusan korban jiwa, bencana tersebut juga menyisakan tumpukan lumpur serta jutaan batang kayu gelondongan yang berserakan di berbagai titik.

Ketua Harian MKK, Wahyu Muryadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Ia menilai bahwa tumpahan kayu dalam jumlah masif dapat menimbulkan dampak lanjutan jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah kayu gelondongan yang sangat besar dan tersebar luas membutuhkan langkah penanganan cepat dan tepat,” ujar Wahyu dalam siaran tertulisnya seperti dikutip pada Sabtu 13 Desember 2025.

Wahyu menjelaskan, jika proses pembersihan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah, maka negara akan menghadapi beban besar dari sisi anggaran, waktu, hingga kebutuhan alat berat serta tenaga lapangan. Menurutnya, kondisi ini dapat berpotensi menghambat agenda prioritas pemerintah lainnya.

“Apabila proses pembersihan sepenuhnya dilakukan pemerintah, maka diperlukan biaya sangat besar dan durasi pengerjaan yang panjang,” tegas Wahyu.

Dalam surat terbuka itu, MKK mengusulkan agar pemerintah membuka peluang keterlibatan perusahaan swasta melalui mekanisme lelang terbatas atau seleksi terbuka. Perusahaan yang terpilih nantinya diberi mandat melakukan pembersihan kayu dan lumpur secara menyeluruh.

Sebagai kompensasi, perusahaan pemenang lelang dapat menerima kayu gelondongan yang berhasil dibersihkan, dengan syarat seluruh pekerjaan dilakukan sesuai standar dan tenggat waktu yang ditentukan pemerintah.

“Kayu yang ada dapat diberikan secara cuma-cuma sebagai imbalan atas kewajiban melakukan pembersihan,” jelas Wahyu.

Pengurus MKK, Siti Zuhro, menambahkan bahwa keterlibatan pihak swasta harus melalui proses seleksi ketat, termasuk verifikasi kemampuan teknis dan finansial perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan pembersihan benar-benar efektif dan tidak menambah masalah baru.

Ia meyakini skema tersebut dapat mengurangi beban anggaran negara sekaligus mempercepat proses pemulihan di tiga provinsi terdampak.

“Besar harapan kami agar usulan ini dapat dipertimbangkan oleh Bapak Presiden dan pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Pendiri MKK Najib Atamimi, serta pengurus lainnya seperti Azisoko Harmoko, Hendardi, dan KH Marsudi Syuhud.

MKK menegaskan bahwa langkah cepat dan kolaboratif sangat dibutuhkan agar wilayah terdampak banjir dapat kembali pulih, dan masyarakat bisa segera bangkit dari kondisi sulit yang mereka hadapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Pers: Wartawan Tak Dapat Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik
Putusan MK No.145 Wartawan Professional Tak Bisa Lagi Dipidana Atau Digugat Langsung
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala Kategori Perorangan dan Beregu di Kejuaraan Bulutangkis KORPRI

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:08 WIB

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:03 WIB

Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:44 WIB

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:34 WIB

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:48 WIB

MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Pers: Wartawan Tak Dapat Dijerat Pidana atau Perdata atas Karya Jurnalistik

Berita Terbaru