MKK Sampaikan Surat Terbuka Pada Presiden Prabowo Minta Penanganan Pascabencana Kolaboratif dan Terukur

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com| JAKARTA -Mujadalah Kiai Kampung Indonesia (MKK) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain menelan ratusan korban jiwa, bencana tersebut juga menyisakan tumpukan lumpur serta jutaan batang kayu gelondongan yang berserakan di berbagai titik.

Ketua Harian MKK, Wahyu Muryadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Ia menilai bahwa tumpahan kayu dalam jumlah masif dapat menimbulkan dampak lanjutan jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah kayu gelondongan yang sangat besar dan tersebar luas membutuhkan langkah penanganan cepat dan tepat,” ujar Wahyu dalam siaran tertulisnya seperti dikutip pada Sabtu 13 Desember 2025.

Wahyu menjelaskan, jika proses pembersihan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah, maka negara akan menghadapi beban besar dari sisi anggaran, waktu, hingga kebutuhan alat berat serta tenaga lapangan. Menurutnya, kondisi ini dapat berpotensi menghambat agenda prioritas pemerintah lainnya.

“Apabila proses pembersihan sepenuhnya dilakukan pemerintah, maka diperlukan biaya sangat besar dan durasi pengerjaan yang panjang,” tegas Wahyu.

Dalam surat terbuka itu, MKK mengusulkan agar pemerintah membuka peluang keterlibatan perusahaan swasta melalui mekanisme lelang terbatas atau seleksi terbuka. Perusahaan yang terpilih nantinya diberi mandat melakukan pembersihan kayu dan lumpur secara menyeluruh.

Sebagai kompensasi, perusahaan pemenang lelang dapat menerima kayu gelondongan yang berhasil dibersihkan, dengan syarat seluruh pekerjaan dilakukan sesuai standar dan tenggat waktu yang ditentukan pemerintah.

“Kayu yang ada dapat diberikan secara cuma-cuma sebagai imbalan atas kewajiban melakukan pembersihan,” jelas Wahyu.

Pengurus MKK, Siti Zuhro, menambahkan bahwa keterlibatan pihak swasta harus melalui proses seleksi ketat, termasuk verifikasi kemampuan teknis dan finansial perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan pembersihan benar-benar efektif dan tidak menambah masalah baru.

Ia meyakini skema tersebut dapat mengurangi beban anggaran negara sekaligus mempercepat proses pemulihan di tiga provinsi terdampak.

“Besar harapan kami agar usulan ini dapat dipertimbangkan oleh Bapak Presiden dan pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Pendiri MKK Najib Atamimi, serta pengurus lainnya seperti Azisoko Harmoko, Hendardi, dan KH Marsudi Syuhud.

MKK menegaskan bahwa langkah cepat dan kolaboratif sangat dibutuhkan agar wilayah terdampak banjir dapat kembali pulih, dan masyarakat bisa segera bangkit dari kondisi sulit yang mereka hadapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN
Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri
Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik
Bank Mandiri Digugat karena Cairkan Kredit Rp200 Juta dengan Jaminan Aset Milik Orang Lain
Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:23 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 1 September 2026 - 17:20 WIB

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

Selasa, 1 September 2026 - 17:16 WIB

Ketahui Kewajiban Bayar BPHTB dan PPh dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Selasa, 1 September 2026 - 17:13 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Berita Terbaru