Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

- Penulis

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Seorang pemuda berinisial AN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, pada Selasa, (18/11/25) selasa siang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 poket sabu dengan berat total 2,048 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tegaskan, Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Tersangka AN adalah pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami akan terus memburu pemasok utamanya yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya, Rabu (25/11/2025) sore.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 30 kantong plastik kecil berisi sabu, sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, sebuah kotak rokok, dan HP iPhone warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam interogasi awal, AN mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegas AKBP Jazuli. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepergok Pesta Miras, Belasan Pemuda di Probolinggo Diamankan Polisi
Modus Cari Keuntungan Jual Kain Seragam di SMAN Senduro, Beratkan Orang Tua Siswa, Diduga Langgar PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198
Kejahatan Berkedok Grab: Pelaku Mencekik Korban Demi Mobil
Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 92,78 Gram Sabu: Sepasang Kekasih Ditangkap
Dini Hari Mencekam: Dua Pria di Ranto Baek Ditangkap Polsek Linggabayu Saat Transaksi Sabu
Aksi Cepat Polsek Natal: Pria Pengedar Sabu Ditangkap dengan 28 Paket Siap Edar
Sempat di Amankan Polisi, Belasan Remaja Terlibat Gangster di Kembalikan ke Orang Tua
Kebal Hukum, Mobil Solar Milik Pandi Ambon Bebas Berkeliaran di Wilayah Banten

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 23:20 WIB

Kepergok Pesta Miras, Belasan Pemuda di Probolinggo Diamankan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 11:48 WIB

Modus Cari Keuntungan Jual Kain Seragam di SMAN Senduro, Beratkan Orang Tua Siswa, Diduga Langgar PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198

Rabu, 26 November 2025 - 08:09 WIB

Kejahatan Berkedok Grab: Pelaku Mencekik Korban Demi Mobil

Selasa, 25 November 2025 - 23:05 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

Senin, 24 November 2025 - 12:49 WIB

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 92,78 Gram Sabu: Sepasang Kekasih Ditangkap

Berita Terbaru