Garudaxpose.com | Lumajang – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Gubernur Jawa Timur menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan. Di Kabupaten Lumajang, program tersebut turut mendorong meningkatnya aktivitas pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat Lumajang pada Rabu (14/10/2026).
Sejak program dimulai pada 1 Oktober 2026, masyarakat mulai memanfaatkan periode pemutihan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi kendaraan. Memasuki hari ke-14 pelaksanaan, kunjungan wajib pajak ke Samsat Lumajang terpantau meningkat, seiring keinginan masyarakat menyelesaikan kewajiban sebelum program berakhir pada 30 November 2026.
Warga yang datang memiliki beragam keperluan, terutama pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pelayanan tidak hanya mencakup pajak tahunan, tetapi juga pajak lima tahunan yang memerlukan proses administrasi sesuai ketentuan. Situasi tersebut membuat optimalisasi pelayanan menjadi perhatian agar kebutuhan masyarakat dapat tertangani dengan baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Samsat Lumajang tetap mengoperasikan sejumlah fasilitas pelayanan. Masyarakat dapat mengurus pembayaran melalui kantor induk, memanfaatkan Samsat Keliling, maupun menggunakan layanan drive thru untuk pembayaran pajak tahunan. Seluruh fasilitas tersebut tetap berjalan selama periode pemutihan berlangsung.
Selain layanan perpajakan, masyarakat juga dapat mengurus administrasi mutasi kendaraan, baik dari luar maupun ke luar wilayah, serta proses balik nama kendaraan bermotor. Ketersediaan berbagai jenis pelayanan ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pengurusan dengan kebutuhan dan persyaratan masing-masing.
PDPP KB Samsat Lumajang, Suparman, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga mutu pelayanan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap program pemutihan. Pelayanan yang optimal menjadi salah satu prioritas agar wajib pajak memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
Upaya tersebut turut didukung petugas di bagian pendaftaran. Aiptu Supriyanto menjelaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat perlu dilaksanakan secara profesional dengan mengutamakan kecepatan, keterbukaan informasi, dan sikap ramah. Petugas juga memberikan arahan kepada pemohon mengenai tahapan pengurusan serta dokumen yang harus dipenuhi agar proses administrasi berjalan lebih lancar.
Supriyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan pajak kendaraan hingga mendekati akhir masa program. Dengan periode pemutihan yang dijadwalkan berlangsung sampai 30 November 2026, wajib pajak masih memiliki waktu untuk mempersiapkan dokumen dan menyesuaikan jadwal kedatangan ke fasilitas pelayanan yang tersedia.
Dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan juga disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang, Iptu Robertus Evan Devanto. Ia menyebut koordinasi antarinstansi sebagai bagian penting dalam menjaga kelancaran pelayanan di lingkungan Samsat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung ketertiban administrasi sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang mengurus keperluan kendaraan.
Melalui optimalisasi pelayanan dan koordinasi lintas instansi, KB Samsat Lumajang berupaya memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang tertib di tengah meningkatnya kunjungan. Warga pun diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan sesuai ketentuan yang berlaku, menyiapkan persyaratan sejak awal, dan menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum periode program berakhir pada 30 November 2026.
(Septyan)















