Garudaxpose.com |Banyuwangi – Keberadaan bangunan warung yang diduga berdiri di atas lahan sempadan sungai di Dusun Mojoroto, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari petugas Korsda Bangorejo, bangunan tersebut disebut belum mengantongi izin dari pihak Korsda. Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan atau penertiban dari instansi terkait.
Ironisnya, petugas Korsda Bangorejo, Edi, sebelumnya menghubungi awak media dan meminta agar datang langsung ke Kantor Korsda Bangorejo untuk memperoleh penjelasan resmi. Namun ketika awak media memenuhi undangan tersebut pada Senin (27/7/2026), Edi justru tidak berada di tempat tanpa memberikan informasi ataupun alasan. Kepala Korsda Bangorejo juga tidak berada di kantor, sehingga konfirmasi yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi, pihak Korsda menyatakan bangunan warung itu tidak berizin, namun di sisi lain tidak tampak adanya langkah nyata untuk menghentikan pembangunan ataupun melakukan penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan pemanfaatan kawasan sempadan sungai. Jika benar bangunan tersebut berdiri tanpa izin, publik berhak mengetahui mengapa hingga kini tidak ada tindakan tegas dari instansi yang bertugas melakukan pengawasan.
Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan aset dan kawasan sempadan sungai, Korsda seharusnya memberikan kepastian hukum serta pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat dan media. Ketidakhadiran pejabat yang sebelumnya telah menjanjikan klarifikasi justru dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi dan pelayanan publik.
Situasi ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat tentu berharap seluruh perangkat daerah bekerja secara profesional, terbuka, dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa kepastian penanganan.
Masyarakat juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Banyuwangi maupun instansi teknis yang berwenang melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus ini. Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan lahan sempadan sungai, maka penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membeda-bedakan siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korsda Bangorejo belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak hadirnya pejabat yang dijanjikan untuk menemui awak media maupun mengenai langkah konkret yang telah atau akan diambil terhadap bangunan warung yang diduga berdiri tanpa izin tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(kabiro bwi)












