Korban Desak Kejelasan E-BEST Law Firm Jajag, Dana Pengurusan Rp20 Juta Belum Berbuah AJB Maupun SHM

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Dugaan ketidakjelasan dalam pengurusan dokumen transaksi tanah kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Dua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah di Desa Tegalsari mengaku telah mengeluarkan biaya total Rp20 juta kepada E-BEST Law Firm yang berkantor di Jajag untuk pengurusan dokumen legalitas tanah. Namun, hingga hampir satu tahun berlalu, keduanya mengaku belum menerima kejelasan maupun dokumen resmi berupa Akta Jual Beli (AJB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut keterangan para pihak, dana tersebut diserahkan dengan harapan proses administrasi dan legalitas tanah dapat segera diselesaikan. Akan tetapi, sampai berita ini ditulis, belum ada dokumen yang dapat ditunjukkan sebagai hasil dari proses pengurusan tersebut.

Persoalan menjadi semakin rumit setelah diketahui bahwa tanah yang menjadi objek transaksi ternyata berada pada kawasan yang berkaitan dengan kewenangan Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pengairan Banyuwangi, Cahyanto, lahan tersebut berada pada area yang tidak dapat digunakan untuk mendirikan bangunan permanen karena termasuk wilayah yang diatur dalam ketentuan pengairan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, para pihak mengaku bahwa selama proses transaksi maupun pengurusan dokumen tidak pernah melibatkan ataupun meminta rekomendasi dari Dinas Pengairan, padahal status dan pemanfaatan lahan tersebut berada dalam kewenangan instansi tersebut. Akibatnya, muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses pengurusan legalitas dapat dilakukan tanpa adanya kepastian mengenai status pemanfaatan lahan.

Pihak yang merasa dirugikan kini meminta E-BEST Law Firm memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan pengurusan dokumen yang telah dipercayakan kepada mereka. Korban berharap ada kepastian hukum atas uang yang telah dibayarkan serta kejelasan mengenai hasil pekerjaan yang dijanjikan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Masyarakat diimbau untuk memastikan status tanah, legalitas dokumen, serta kesesuaian dengan ketentuan tata ruang dan kewenangan instansi terkait sebelum melakukan transaksi agar tidak mengalami kerugian serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak E-BEST Law Firm belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan para pihak. Garudaxpose.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak E-BEST Law Firm maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(kabiro bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori
Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro
Warga Desa Lumut Maju Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram
Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan
Penetapan RKP TA 2027, Pemerintah Desa Wonotoro Siap Bekerja Bersama Rakyat
Angin Kencang Saat Kebakaran Bambu di Perumahan Bogowonto, Damkar Probolinggo Langsung Bergerak
PWI Pusat Gelar Pembekalan Pra-UKW Angkatan 28, Mantapkan Kompetensi Wartawan Menuju Ujian Resmi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:04 WIB

Penusukan di Jalan Patuan Anggi, Polres Sibolga Tangkap Terduga Pelaku di Pinangsori

Rabu, 16 September 2026 - 10:55 WIB

Pelantikan Kadus Hamit di Pendopo Desa Pondokdalem, Kades Sumaryono Hadir Bersama Tiga Pilar dan Sekcam Kecamatan Semboro

Rabu, 16 September 2026 - 06:20 WIB

Dini Hari di Pinangsori, Polisi Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu 0,39 Gram

Rabu, 16 September 2026 - 05:11 WIB

Pemerintah Desa Tempeh Tengah Lumajang Tetapkan RKP Desa 2027, TNI-Polri Kawal Transparansi Pembangunan

Selasa, 15 September 2026 - 22:51 WIB

Penetapan RKP TA 2027, Pemerintah Desa Wonotoro Siap Bekerja Bersama Rakyat

Berita Terbaru