Garudaxpose.com l PANYABUNGAN — Gelombang kekecewaan masyarakat kawasan Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kian memuncak akibat kondisi kerusakan jalan lintas Jembatan Merah – Simpang Gambir (Kecamatan Batang Natal) yang tak kunjung mendapat penanganan menyeluruh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kondisi ini memicu munculnya dorongan dari kalangan tokoh masyarakat dan organisasi pemuda untuk mendesak tindakan nyata dari pemerintah pusat, termasuk wacana pemekaran wilayah.
Mewakili aspirasi masyarakat, Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru bersama tokoh masyarakat Pantai Barat, H. Syahrir Nasution, menegaskan bahwa akses jalan provinsi tersebut merupakan urat nadi perekonomian kawasan yang membawahi tujuh kecamatan: Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis (MBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin Utama dan Aspirasi Masyarakat
Tokoh masyarakat Pantai Barat Madina (H. Syahrir Nasution), mahasiswa (IMA Madina Pekanbaru), serta warga di 7 kecamatan kawasan Pantai Barat Madina.
Menuntut perbaikan total infrastruktur jalan lintas provinsi Jembatan Merah – Simpang Gambir serta menyuarakan aspirasi pemekaran daerah atau integrasi wilayah ke Provinsi Sumatera Barat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Pak Prabowo Subianto.
Kawasan Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Menjelang 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan lebih dari dua dekade berdirinya Kabupaten Mandailing Natal.
Kerusakan jalan provinsi yang berlarut-larut dinilai menghambat roda perekonomian, padahal wilayah Pantai Barat memiliki potensi hasil alam, perkebunan kelapa sawit, dan perikanan laut yang melimpah namun belum berdampak optimal pada kesejahteraan warga.
Mendorong langkah percepatan pembangunan infrastruktur nasional serta menggalang dukungan seluruh elemen masyarakat asal Pantai Barat Madina untuk memperjuangkan keadilan sosial dan keadilan pembangunan.
Perspektif Regulasi dan Payung Hukum Terkait
Tuntutan masyarakat Pantai Barat Madina memiliki pijakan hukum dan prinsip kenegaraan yang jelas, di antaranya:
UUD 1945 & Sila Ke-5 Pancasila: Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan akses pembangunan yang layak, merata, dan berkeadilan.
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan (Perubahan atas UU No. 38 Year 2004):
Pasal 13 & 16: Penyelenggara jalan wajib memelihara dan menjaga laik fungsi jalan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15: Pemerintah Pusat dapat mengambil alih atau mengintervensi penanganan jalan daerah/provinsi yang mendesak melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) jika daerah mengalami keterbatasan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dan infrastruktur publik secara akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pertimbangan Konstruktif bagi Pemangku Kebijakan
Guna menjaga ketertiban, kondusivitas, serta kepastian hukum sesuai UU Pers dan UU ITE, penyampaian aspirasi publik difokuskan pada perbaikan sistemik dan penyelesaian masalah (problem-solving):
Atensi Segera dari Pemprov Sumut: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan memberikan respon konkret berupa pengalokasian anggaran penanganan permanen dan percepatan pengerjaan fisik di ruas Jembatan Merah – Simpang Gambir.
Intervensi Pemerintah Pusat: Mengharapkan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memasukkan ruas jalan ini ke dalam program prioritas pembangunan infrastruktur nasional (Inpres Jalan Daerah).
Pemanfaatan Hasil Alam untuk Pembangunan Lokal: Diperlukan transparansi dan pembagian hasil (revenue sharing) dari sektor perkebunan dan tambang yang adil agar pendapatan daerah benar-benar kembali dirasakan oleh masyarakat tempatan.
Menghormati Nilai Historis Wilayah: Kawasan Natal memiliki rekam jejak sejarah yang melahirkan tokoh-tokoh pahlawan dan pemikir bangsa (seperti St. Takdir Alisjahbana dan Sutan Sjahrir).
Pembangunan infrastruktur yang layak di kawasan ini merupakan wujud penghormatan terhadap sejarah pahlawan nasional.
Penutup
Penyampaian aspirasi ini disampaikan secara terbuka dan santun demi terwujudnya keadilan pembangunan di kawasan Pantai Barat Mandailing Natal. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pusat dapat segera duduk bersama menghadirkan solusi nyata tanpa menunda perbaikan akses publik yang mendesak ini.
(Tim Redaksi)











