Diduga Terjebak Transaksi Tanah Bermasalah, Pembeli Belum Kantongi Bukti Kepemilikan yang Sah Meski Dana Ratusan Juta Telah Diserahkan

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI –Kasus dugaan kejanggalan dalam transaksi jual beli tanah di Dusun Krajan II, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, mulai menjadi perhatian. Hingga kini, pembeli mengaku belum memperoleh bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dibelinya, meskipun transaksi telah dilakukan dan sejumlah biaya pengurusan telah dikeluarkan.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Garudaxpose.com, transaksi jual beli tersebut dibuat melalui Akta Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 30 Juli 2025. Dalam dokumen disebutkan objek tanah seluas kurang lebih 815 meter persegi dengan dasar penguasaan berupa Pipil/Letter C dan SPPT PBB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, menurut keterangan pembeli, hingga saat ini proses legalitas tanah belum memberikan kepastian hukum. Pembeli mengaku belum memegang sertifikat maupun dokumen kepemilikan yang berkekuatan hukum atas tanah tersebut.

 

Ironisnya, dalam proses pengurusan legalitas, kedua belah pihak mengaku telah mengeluarkan biaya yang jika ditotal mencapai sekitar Rp20 juta. Salah satu bukti yang diperlihatkan kepada redaksi berupa catatan penyerahan uang sebesar Rp10 juta untuk biaya proses sertifikat. Proses tersebut disebut ditangani oleh E-BEST Lawyer yang berkantor di wilayah Jajag, Banyuwangi.

 

Menurut pengakuan pembeli, hingga berita ini ditulis belum ada kepastian mengenai hasil pengurusan tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas transaksi yang telah dilakukan, sementara dana pembelian tanah dan biaya pengurusan telah dikeluarkan.

 

Pembeli berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar status hukum tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi siapa pun. Kejelasan legalitas dinilai sangat penting karena menyangkut hak kepemilikan dan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan.

 

Garudaxpose.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima redaksi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak E-BEST Lawyer maupun pihak-pihak lain yang disebut terkait proses pengurusan legalitas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.(kabiro bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Koster Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD Bali
Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah
Pawai Budaya Meriahkan Hari Jadi Kota Probolinggo ke-667, 23 Kontingen Tampilkan Ragam Seni Tradisi
Bergabung Bersama Ditpolairud Polda Banten, 5 Pewarta Delegasi PWI Banten Ikut Operasi SAR Menuju Ujung Kulon
Polsek Pronojiwo Amankan Pagelaran Campursari di Wisata Tumpak Sewu, Situasi Kondusif
RIBUAN WARGA BEREBUT GUNUNGAN BAWANG MERAH, LUDES SEBELUM SAMPAI FINISH
Jaga Surplus Pangan, Kapolda Jatim dan Bupati Ipuk Kembali Panen Raya Jagung di Banyuwangi
Punya Potensi Besar, KAI Pilih Banyuwangi Buka Layanan Baru Angkutan Ternak dan Pertanian

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:43 WIB

Gubernur Koster Apresiasi Jawaban Fraksi DPRD Bali

Senin, 14 September 2026 - 08:40 WIB

Ketum PBMA Tekankan Lompatan Organisasi pada Muswil Mathla’ul Anwar Jawa Tengah

Minggu, 13 September 2026 - 22:16 WIB

Pawai Budaya Meriahkan Hari Jadi Kota Probolinggo ke-667, 23 Kontingen Tampilkan Ragam Seni Tradisi

Minggu, 13 September 2026 - 03:12 WIB

Bergabung Bersama Ditpolairud Polda Banten, 5 Pewarta Delegasi PWI Banten Ikut Operasi SAR Menuju Ujung Kulon

Minggu, 13 September 2026 - 01:58 WIB

Polsek Pronojiwo Amankan Pagelaran Campursari di Wisata Tumpak Sewu, Situasi Kondusif

Berita Terbaru

Uncategorized

Puncak RRI Fest 2026 Angkat Kearifan Lokal dan Perkuat Kolaborasi

Selasa, 15 Sep 2026 - 05:46 WIB