Garudaxpose.com | Probolinggo – Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Jalan Ikan Tenggiri atau Malioboro Mayangan, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, bondet, hingga bahan baku pembuatan bahan peledak rakitan.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri. Dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan kronologi kejadian, proses pengungkapan, identitas para tersangka, hingga pasal yang dikenakan kepada masing-masing pelaku.
Peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial MT (22), warga Kelurahan Mayangan, mengalami luka setelah bondet yang dilempar pelaku meledak di lokasi saat korban bersama sejumlah rekannya sedang bermain bola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku sebelumnya berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, yang dijadikan sebagai tempat berkumpul atau base camp. Di lokasi tersebut mereka mengonsumsi minuman keras sebelum berangkat menuju kawasan Mayangan menggunakan dua sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan pelaku melihat sekelompok pemuda. Salah seorang pelaku kemudian melempar bondet ke arah kelompok tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka. Setelah melakukan aksinya, seluruh pelaku melarikan diri kembali ke base camp.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, sekaligus memburu para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan lokasi persembunyian para pelaku di Kelurahan Sumbertaman. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan lima pemuda beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pelemparan bondet.
Kelima pelaku masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat bilah celurit, satu bondet siap pakai, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, telepon genggam, serta berbagai bahan kimia dan alat yang digunakan untuk merakit bondet.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat seluruh personel yang bergerak sesaat setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan petunjuk, memeriksa saksi-saksi, kemudian melakukan pengejaran hingga para pelaku berhasil diamankan bersama barang buktinya,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka AKJ berperan sebagai pelempar bondet sekaligus membawa senjata tajam. Sementara M.AK, RF, dan KV membawa senjata tajam jenis celurit, sedangkan FB berperan membuat bondet.
“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang melempar bondet, membawa senjata tajam, hingga merakit bahan peledak. Seluruh perannya sudah kami tuangkan dalam proses penyidikan,” katanya.
Menurut Kapolres, motif aksi tersebut berawal dari keinginan para pelaku untuk membalas dendam terhadap kelompok lain. Namun aksi yang dilakukan justru mengenai korban yang tidak memiliki hubungan dengan persoalan tersebut.
“Korban bukan target yang dicari para pelaku. Mereka melakukan aksi dengan motif balas dendam, tetapi yang menjadi korban justru masyarakat yang tidak mengetahui persoalan tersebut,” ungkapnya.
AKBP Rico mengungkapkan fakta lain yang cukup memprihatinkan. Salah satu tersangka yang masih di bawah umur mengaku belajar membuat bondet melalui media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui toko online.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Media sosial jangan sampai dijadikan sarana untuk mempelajari tindakan yang melanggar hukum. Orang tua juga harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya,” tegas Kapolres.
Selain bondet, polisi turut mengamankan campuran belerang dan aluminium powder, serbuk belerang, aluminium powder, saringan, hingga alat sederhana yang digunakan untuk proses perakitan bahan peledak rakitan tersebut.
Kapolres memastikan penyidik masih mengembangkan perkara guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut memasok bahan maupun memberikan akses kepada para pelaku.
“Kami akan menelusuri seluruh rangkaian perkara ini sampai tuntas, termasuk asal bahan peledak dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
AKBP Rico menegaskan bahwa Polres Probolinggo Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kriminal yang menggunakan senjata tajam maupun bahan peledak karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat
“Siapa pun yang membawa senjata tajam dan menggunakan bahan peledak untuk melakukan tindak pidana akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” tandasnya.
Dalam perkara ini, tersangka AKJ dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 308 serta Pasal 307 KUHP. Sedangkan M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena membawa senjata tajam.
Sementara itu, tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena masih berusia 14 tahun, proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan bahan peledak, kepemilikan senjata tajam, maupun aksi kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. (Septyan)












