GARUDAXPOSE | LUMAJANG – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Komisi Cabang Kabupaten Lumajang resmi melayangkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga negara terkait penanganan dua laporan dugaan penyimpangan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Surat tersebut dikirim pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk permohonan evaluasi terhadap proses penanganan laporan masyarakat.
Pengaduan itu ditujukan kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, surat juga ditembuskan kepada Presiden RI, KPK RI, Kapolri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Komnas LPKPK Pusat, hingga Bupati Lumajang.
Ketua LPKPK Lumajang, Dodik Supriyatno, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah evaluasi terhadap proses penanganan laporan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini tetap kami sampaikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ungkap Dodik pada awak media, Kamis (9/7).
Menurut Dodik, pengaduan tersebut berawal dari dua laporan yang disampaikan LPKPK kepada Kejaksaan Negeri Lumajang pada 7 Juli 2025, yakni dugaan pungutan liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pasirian Tahun 2024 serta dugaan mark up pembangunan drainase di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, yang didanai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Setelah hampir satu tahun, Kejaksaan Negeri Lumajang memberikan jawaban melalui surat tertanggal 24 Juni 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk laporan dugaan pungutan liar PTSL belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap laporan dugaan mark up pembangunan drainase, Kejari menyebut hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Timur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.141.380.601,62. Berdasarkan keterangan Kejari, dana tersebut telah dikembalikan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga perkara tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
LPKPK menilai terdapat sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pada kasus PTSL, lembaga tersebut mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya perbedaan besaran biaya yang dibayarkan peserta, adanya pembayaran yang melebihi batas kesepakatan, serta dugaan tidak diberikannya kuitansi atau bukti pembayaran kepada warga.
Menurut LPKPK, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Namun demikian, mereka berpandangan bahwa aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan biaya program PTSL perlu didalami agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Sedangkan terkait proyek drainase Desa Dorogowok, LPKPK mengapresiasi adanya pemulihan keuangan daerah sebagaimana dijelaskan Kejari. Namun mereka berharap memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai proses pengembalian dana tersebut serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan penghentian penanganan perkara pada tahap penyelidikan.
“Kami berharap ada penjelasan mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran beserta pertimbangan hukum mengapa perkara tidak dilanjutkan. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa setiap laporan telah ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan,” kata Dodik.
Selain substansi perkara, LPKPK juga menyoroti aspek pelayanan terhadap pelapor. Menurut lembaga tersebut, sejak laporan disampaikan pada Juli 2025 hingga keluarnya surat balasan pada Juni 2026, mereka mengaku tidak menerima informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala.
“Karena itu, melalui surat pengaduan tersebut LPKPK meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan, Jaksa Agung RI melakukan supervisi apabila diperlukan, Ombudsman RI menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelayanan pengaduan masyarakat, serta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya,” tungkas Dodik.
LPKPK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lembaga itu juga menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permohonan agar proses penanganan laporan masyarakat dapat dievaluasi secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












