Garudaxpose.com l Jakarta—
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir sebagai instrumen konstitusional untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan tanah warisan kolonial serta menempatkan tanah sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, lebih dari enam dekade setelah UUPA disahkan, wajah penegakan hukum dan pelaksanaan reforma agraria di Sumatera Utara justru menunjukkan ironi. Dalam berbagai sengketa dan konflik pertanahan, masyarakat yang menguasai, menggarap, atau memiliki hubungan historis dengan tanah kerap diposisikan sebagai pihak yang dianggap mengganggu ketertiban atau bahkan dipersepsikan sebagai ancaman.
Sebaliknya, pihak yang menguasai tanah dalam skala besar sering kali memperoleh perlindungan hukum dan administratif yang jauh lebih kuat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata-mata terletak pada kebijakan, tetapi juga pada cara pandang sebagian aparatur negara terhadap makna keadilan agraria sebagaimana diamanatkan dalam UUPA dan Konstitusi. Padahal, negara seharusnya hadir sebagai penyeimbang kepentingan untuk memastikan pengelolaan sumber daya agraria benar-benar berpihak pada kemakmuran rakyat.
Persoalan itu semakin tampak ketika sebagian bidang tanah yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), sementara HGU yang berakhir atau tidak diperpanjang tidak diperlakukan sebagai tanah negara yang dapat diprioritaskan untuk program reforma agraria. Dalam praktiknya, tanah-tanah tersebut justru kembali dikuasai korporasi atau beralih kepada pemilik modal baru melalui berbagai mekanisme administratif.
Secara filosofis maupun yuridis, berakhirnya suatu HGU seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan tanah melalui kebijakan redistribusi kepada subjek reforma agraria sesuai dengan tujuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Ketika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, reforma agraria berisiko kehilangan substansinya dan berubah menjadi sekadar proses administratif yang pada akhirnya mempertahankan ketimpangan penguasaan tanah.
Lebih jauh lagi, apabila pengalihan hak atas tanah negara dilakukan tanpa memperhatikan prinsip keadilan agraria, kepastian hukum, kewenangan yang sah, tata kelola aset negara, serta mekanisme pengawasan yang berlaku, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan legalitas dan legitimasi, tetapi juga dapat dipandang menyimpang dari tujuan konstitusional penguasaan tanah oleh negara.
Pada akhirnya, amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan instrumen untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pertanahan semestinya berorientasi pada terciptanya keadilan agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memberikan ruang yang adil bagi masyarakat sebagai subjek utama pembangunan nasional.
Apabila dalam praktiknya rakyat yang memperjuangkan akses terhadap tanah justru lebih sering diposisikan sebagai ancaman daripada sebagai pihak yang hak-haknya perlu dilindungi, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya implementasi kebijakan agraria, tetapi juga paradigma penyelenggaraan pemerintahan dalam memaknai amanat konstitusi dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
(M.SN)











