PETI Mandailing Natal: Penertiban Tanpa Solusi Ekonomi Dinilai Belum Menjawab Akar Persoalan

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Mandailing Natal – Penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah langkah penertiban yang dilakukan aparat bersama Tim Terpadu, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat: setelah penertiban dilakukan, apa solusi nyata yang telah disiapkan pemerintah bagi ribuan warga yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari aktivitas tersebut?

 

Persoalan PETI di Mandailing Natal bukan lagi sekadar isu penegakan hukum. Masalah ini telah berkembang menjadi persoalan sosial, ekonomi, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus melakukan berbagai upaya penertiban terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah Mandailing Natal. Namun hingga kini, aktivitas pertambangan tanpa izin masih berulang di beberapa lokasi.

 

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan penertiban tersebut telah diikuti dengan program pemberdayaan ekonomi atau penyediaan lapangan pekerjaan alternatif bagi warga yang kehilangan sumber penghasilan.

 

 

Persoalan ini melibatkan banyak pihak, antara lain Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, aparat penegak hukum, instansi pertambangan, kementerian terkait, pemerintah desa, pelaku usaha, serta masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang.

 

 

Fenomena PETI di Mandailing Natal telah berlangsung selama bertahun-tahun. Penertiban dilakukan secara berkala, namun hingga kini persoalan tersebut dinilai belum memperoleh penyelesaian yang menyentuh akar masalah.

 

Aktivitas PETI tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal yang memiliki potensi sumber daya mineral.

 

Sejumlah pengamat menilai terdapat beberapa faktor yang menyebabkan PETI sulit diberantas, antara lain:

 

– Keterbatasan lapangan pekerjaan.

– Faktor ekonomi masyarakat.

– Tingginya ketergantungan warga terhadap hasil tambang.

– Belum optimalnya legalisasi pertambangan rakyat.

– Dugaan lemahnya pengawasan di sejumlah wilayah.

 

Berbagai kalangan menilai penanganan PETI tidak cukup hanya melalui operasi penertiban. Pemerintah juga perlu menghadirkan solusi ekonomi yang berkelanjutan melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, pengembangan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, hingga percepatan legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pertanyaan Publik yang Menunggu Jawaban Pemerintah

 

Di tengah berbagai operasi penertiban, masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah.

 

Apakah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memiliki program konkret sebagai pengganti mata pencaharian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari PETI?

 

Apakah telah tersedia anggaran, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, atau program padat karya bagi warga yang terdampak penertiban?

 

Apabila masyarakat dilarang melakukan aktivitas PETI karena bertentangan dengan hukum, maka bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan alternatif penghidupan yang layak juga menjadi pertanyaan yang terus mengemuka.

 

WPR dan IPR Dinilai Perlu Kejelasan

 

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan perkembangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah lama menjadi pembahasan.

 

Publik berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan proses tersebut, termasuk tahapan menuju penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila seluruh persyaratan hukum dan administrasi telah dipenuhi.

 

Kepastian mengenai WPR dan IPR dinilai penting agar masyarakat memperoleh akses terhadap kegiatan pertambangan yang legal, aman, serta berada di bawah pengawasan negara.

 

Perspektif Hukum

 

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan ruang bagi pertambangan rakyat melalui mekanisme WPR dan IPR sesuai persyaratan yang berlaku.

 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

 

Artinya, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan dengan kebijakan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat.

 

Harapan Masyarakat

 

Sejumlah tokoh masyarakat berpendapat bahwa pemerintah perlu membangun komunikasi yang lebih intensif dengan warga terdampak sebelum melakukan penertiban, sehingga tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

 

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya hadir sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai penyedia solusi melalui penciptaan lapangan pekerjaan, pemberdayaan ekonomi lokal, percepatan legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan hukum, serta pembangunan sektor-sektor produktif lainnya.

 

Bagi masyarakat Mandailing Natal, penyelesaian PETI tidak cukup diukur dari banyaknya operasi penertiban atau jumlah alat yang diamankan. Keberhasilan sesungguhnya akan terlihat ketika masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan negara mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus kesejahteraan.

 

Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan isu yang berkembang di ruang publik dan bertujuan mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maupun instansi terkait memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas substansi pemberitaan ini.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru