Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Persoalan pengelolaan sampah di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan belum optimalnya pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga, sementara di sisi lain mereka menduga armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang digunakan untuk mengangkut sampah domestik dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Senin (6/7/2026).
Keluhan tersebut disampaikan warga Kampung Saradan, Desa Sumur Bandung. Menurut salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, masyarakat hingga kini masih kesulitan membuang sampah karena tidak tersedia layanan pengangkutan secara rutin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sebagai warga kebingungan terkait sampah. Memang sudah dibuatkan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST) melalui program CSR perusahaan Mayora, tetapi sampahnya tidak ada yang mengangkut,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya berinisial M. Ia mempertanyakan aktivitas armada DLHK yang menurut pengamatannya mengangkut sampah domestik dari perusahaan.
“Mobil armada sampah DLHK Kabupaten Tangerang kok bisa mengangkut sampah domestik perusahaan Mayora?” katanya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh warga berinisial JG yang mengaku beberapa kali melihat armada pengangkut sampah milik pemerintah beroperasi di area perusahaan.
“Iya, mobil armada sampah Kecamatan Jayanti juga sering mengangkut sampah perusahaan,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan penggunaan armada DLHK untuk mengangkut sampah perusahaan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pelayanan persampahan di Kecamatan Jayanti.
Warga berharap pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga menjadi prioritas mengingat persoalan sampah di lingkungan permukiman hingga kini belum terselesaikan secara optimal.
Sementara itu, belum diperoleh informasi apakah pengangkutan sampah perusahaan oleh armada DLHK tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi, pelayanan berbayar sesuai ketentuan, atau bentuk pelayanan lainnya yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, awak media akan melakukan konfirmasi kepada Kepala DLHK Kabupaten Tangerang guna meminta penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pelayanan, serta prioritas penggunaan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.
Apabila terdapat penjelasan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
(Spi)










