Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P : Rumah Sakit Segera Menyesuaikan Perawatan Pasien Vitiligo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kelahiran Sanding, Tampaksiring, Gianyar Bali. Sosok yang getol menyuarakan dan membela kepentingan masyarakat.

Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI-P, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P kepada Garudaxpose mengatakan, pihaknya mendesak rumah sakit mitra BPJS Kesehatan segera memberikan pelayanan perawatan vitiligo, karena sudah kembali ditanggung biaya perawatan oleh BPJS Kesehatan. Biaya perawatan vitiligo sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dikategorikan sebagai penyakit autoimun yang membutuhkan intervensi medis, bukan sekadar tindakan kosmetik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P menjelaskan, layanan yang ditanggung meliputi konsultasi dokter spesialis kulit, obat – obatan, hingga terapi medis seperti fototerapi. Pihaknya sebagai anggota DPRD Bali mendesak agar manajemen rumah sakit mematuhi regulasi dan segera melayani pasien vitiligo.

“Pengobatan medis untuk vitiligo, termasuk terapi fototerapi dan obat – obatan yang memiliki indikasi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan, untuk itu agar rumah sakit segera memberikan pelayanan, karena yang kena penyakit vitiligo sebagian besar anak – anak di bawah umur, yang merupakan generasi penerus bangsa,” tegas Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P.

Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P mengatakan, apabila ada pelayanan publik dinilai diskriminatif atau pihak rumah sakit menolak melayani pasien BPJS yang memiliki indikasi medis valid, bisa mengadukan kasus tersebut kepada dirinya selaku anggota DPRD Bali, agar pihak rumah sakit segera menindaklanjuti.

Katarina dari BPJS Kesehatan kepada awak media saat bertemu di Denpasar pada Jumat 29 Mei 2026 lalu menyampaikan, bahwa biaya pengobatan vitiligo termasuk konsultasi dokter spesialis kulit, obat topikal dan fototerapi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus segera menyesuaikan sistem klaim dan ketersediaan layanan agar pasien mendapatkan akses perawatan medis yang komprehensif. BPJS menanggung biaya pemeriksaan, tindakan medis, terapi komprehensif seperti fototerapi, dan obat – obatan yang memiliki indikasi medis, layanan yang bersifat estetika murni tidak ditanggung, mematuhi rujukan berjenjang dan syarat administrasi seperti membawa KTP dan kartu BPJS yang aktif guna kelancaran pelayanan di rumah sakit, serta dapat melakukan pengecekan jadwal dokter spesialis kulit terdekat melalui Mobile JKN sebelum berkunjung ke rumah sakit.

“Terapi vitiligo yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi sesi fototerapi yakni terapi cahaya ultraviolet dan obat oles topikal seperti kortikosteroid, biaya konsultasi dokter spesialis kulit di rumah sakit rujukan juga ditanggung, asalkan sesuai prosedur rujukan berjenjang dari faskes pertama,” jelas Katarina.

Katarina menjelaskan, pengobatan vitiligo yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan yang bersifat kosmetik atau murni untuk estetika semata, sebaliknya penanganan medis dan obat – obatan yang ditujukan untuk diagnosis, menghentikan penyebaran serta fototerapi sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Cakupan medis untuk vitiligo yang ditanggung BPJS adalah segala tindakan dengan indikasi medis, seperti konsultasi dokter spesialis kulit, obat oles atau minum, dan prosedur terapi cahaya/fototerapi,” jelas Katarina. @ (suriasih)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Ketua DPRD Madina Bicara Ketidakadilan Anggaran, Masyarakat Pantai Barat Mengaku Mengalami Hal yang Sama
Rakyat Bertanah Dianggap Ancaman: Potret Krisis Cara Berpikir Aparatur terhadap Amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960 di Sumatera Utara
Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang
BABINSA SERKA KHOLIS HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI KECAMATAN LINGGA BAYU
Terima Laporan Musibah, Babinsa Siangan Langsung Pastikan Kondisi Korban Di RSUD Sanjiwani
Pelopor Pengawasan Kolaboratif, Kakanwil Imigrasi Bali Raih Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan 2026
Pasporia Hadir Di Bazaar Pelayanan Publik, Imigrasi Ngurah Rai Permudah Akses Layanan Keimigrasian Bagi Masyarakat
PETI Mandailing Natal: Penertiban Tanpa Solusi Ekonomi Dinilai Belum Menjawab Akar Persoalan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:54 WIB

Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P : Rumah Sakit Segera Menyesuaikan Perawatan Pasien Vitiligo

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:46 WIB

Rakyat Bertanah Dianggap Ancaman: Potret Krisis Cara Berpikir Aparatur terhadap Amanat UUPA Nomor 5 Tahun 1960 di Sumatera Utara

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:44 WIB

Kepala Rutan Kelas I Palembang Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Elektronik Ditjenpas Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:27 WIB

BABINSA SERKA KHOLIS HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN PANITIA HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI DI KECAMATAN LINGGA BAYU

Senin, 6 Juli 2026 - 14:33 WIB

Terima Laporan Musibah, Babinsa Siangan Langsung Pastikan Kondisi Korban Di RSUD Sanjiwani

Berita Terbaru