Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P : Rumah Sakit Segera Menyesuaikan Perawatan Pasien Vitiligo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kelahiran Sanding, Tampaksiring, Gianyar Bali. Sosok yang getol menyuarakan dan membela kepentingan masyarakat.

Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI-P, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P kepada Garudaxpose mengatakan, pihaknya mendesak rumah sakit mitra BPJS Kesehatan segera memberikan pelayanan perawatan vitiligo, karena sudah kembali ditanggung biaya perawatan oleh BPJS Kesehatan. Biaya perawatan vitiligo sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dikategorikan sebagai penyakit autoimun yang membutuhkan intervensi medis, bukan sekadar tindakan kosmetik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P menjelaskan, layanan yang ditanggung meliputi konsultasi dokter spesialis kulit, obat – obatan, hingga terapi medis seperti fototerapi. Pihaknya sebagai anggota DPRD Bali mendesak agar manajemen rumah sakit mematuhi regulasi dan segera melayani pasien vitiligo.

“Pengobatan medis untuk vitiligo, termasuk terapi fototerapi dan obat – obatan yang memiliki indikasi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan, untuk itu agar rumah sakit segera memberikan pelayanan, karena yang kena penyakit vitiligo sebagian besar anak – anak di bawah umur, yang merupakan generasi penerus bangsa,” tegas Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P.

Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P mengatakan, apabila ada pelayanan publik dinilai diskriminatif atau pihak rumah sakit menolak melayani pasien BPJS yang memiliki indikasi medis valid, bisa mengadukan kasus tersebut kepada dirinya selaku anggota DPRD Bali, agar pihak rumah sakit segera menindaklanjuti.

Katarina dari BPJS Kesehatan kepada awak media saat bertemu di Denpasar pada Jumat 29 Mei 2026 lalu menyampaikan, bahwa biaya pengobatan vitiligo termasuk konsultasi dokter spesialis kulit, obat topikal dan fototerapi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus segera menyesuaikan sistem klaim dan ketersediaan layanan agar pasien mendapatkan akses perawatan medis yang komprehensif. BPJS menanggung biaya pemeriksaan, tindakan medis, terapi komprehensif seperti fototerapi, dan obat – obatan yang memiliki indikasi medis, layanan yang bersifat estetika murni tidak ditanggung, mematuhi rujukan berjenjang dan syarat administrasi seperti membawa KTP dan kartu BPJS yang aktif guna kelancaran pelayanan di rumah sakit, serta dapat melakukan pengecekan jadwal dokter spesialis kulit terdekat melalui Mobile JKN sebelum berkunjung ke rumah sakit.

“Terapi vitiligo yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi sesi fototerapi yakni terapi cahaya ultraviolet dan obat oles topikal seperti kortikosteroid, biaya konsultasi dokter spesialis kulit di rumah sakit rujukan juga ditanggung, asalkan sesuai prosedur rujukan berjenjang dari faskes pertama,” jelas Katarina.

Katarina menjelaskan, pengobatan vitiligo yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan yang bersifat kosmetik atau murni untuk estetika semata, sebaliknya penanganan medis dan obat – obatan yang ditujukan untuk diagnosis, menghentikan penyebaran serta fototerapi sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Cakupan medis untuk vitiligo yang ditanggung BPJS adalah segala tindakan dengan indikasi medis, seperti konsultasi dokter spesialis kulit, obat oles atau minum, dan prosedur terapi cahaya/fototerapi,” jelas Katarina. @ (suriasih)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEKDA PADANG LAWAS RESMI BUKA RAPAT INVENTARISASI DAN VERIFIKASI PPTKH CARI JALAN TENGAH, MASYARAKAT DAPAT KEPASTIAN HUKUM HUTAN TETAP TERJAGA
Animo Tinggi! Warga Serbu Samsat Bangil Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Gubernur Jatim
HPCI Chapter Palembang Ajak Warga Jaga Kesehatan di Tengah Kualitas Udara yang Kurang Baik
Bela Hak Masyarakat, BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Pendampingan Hukum Tanpa Biaya bagi yang Tidak Mampu
Terkumpul 14 Ribu Struk Sipundiwangi, Puluhan Warga Banyuwangi Dapat Motor Hingga Umroh
Kapolres Jember AKBP alaiddin progam ketahanan pangan dan pemasaran hasil panen jagung bagi petani
453 GURU PAI & BUDI PEKERTI SE-PADANG LAWAS BERSILATURAHMI, BUPATI RESMI BUKA ACARA TINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN AGAMA DAN KARAKTER GENERASI
65 Tahun FKIP Unsri: Perkuat Integritas, Pacu Inovasi, dan Perluas Reputasi Global

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:19 WIB

SEKDA PADANG LAWAS RESMI BUKA RAPAT INVENTARISASI DAN VERIFIKASI PPTKH CARI JALAN TENGAH, MASYARAKAT DAPAT KEPASTIAN HUKUM HUTAN TETAP TERJAGA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Animo Tinggi! Warga Serbu Samsat Bangil Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Gubernur Jatim

Kamis, 8 Oktober 2026 - 03:20 WIB

HPCI Chapter Palembang Ajak Warga Jaga Kesehatan di Tengah Kualitas Udara yang Kurang Baik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bela Hak Masyarakat, BPPH Pemuda Pancasila Palembang Siap Berikan Pendampingan Hukum Tanpa Biaya bagi yang Tidak Mampu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Terkumpul 14 Ribu Struk Sipundiwangi, Puluhan Warga Banyuwangi Dapat Motor Hingga Umroh

Berita Terbaru