Garudaxpose.com l Mandailing Natal – Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, S.H., yang mengaku daerahnya merasa “dianaktirikan” dalam alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapat respons luas dari masyarakat, khususnya warga Pantai Barat Mandailing Natal.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai pernyataan Ketua DPRD tersebut mencerminkan keresahan yang selama ini dirasakan masyarakat terkait pemerataan pembangunan, terutama terhadap infrastruktur jalan provinsi yang hingga kini dinilai belum memperoleh penanganan memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu persoalan yang kembali menjadi sorotan ialah kondisi Jalan Provinsi pada ruas Jembatan Merah–Simpang Gambir yang mengalami kerusakan sejak bencana banjir dan longsor pada akhir tahun 2025. Hingga kini masyarakat mengaku masih menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Jalur tersebut merupakan akses strategis yang menghubungkan sejumlah kecamatan di wilayah Pantai Barat menuju ibu kota Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan. Kerusakan jalan dinilai berdampak terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas masyarakat.
Seorang warga Pantai Barat yang juga mengikuti perkembangan pembangunan daerah mengatakan, apa yang disampaikan Ketua DPRD Madina merupakan aspirasi yang telah lama berkembang di tengah masyarakat.
“Apa yang disampaikan Ketua DPRD Madina pada dasarnya juga menjadi suara masyarakat Pantai Barat. Kami berharap pembangunan dilakukan secara adil tanpa membedakan daerah. Infrastruktur yang layak merupakan hak seluruh masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya.
Masyarakat juga berharap anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan VII dapat terus memperjuangkan peningkatan anggaran pembangunan bagi Mandailing Natal, khususnya untuk percepatan perbaikan jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan pemantauan sejumlah awak media di lapangan, aspirasi mengenai kondisi ruas jalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah. Masyarakat juga mengapresiasi langkah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Golkar, H. Aswin Parinduri, yang disebut telah menyampaikan kondisi jalan tersebut kepada pemerintah provinsi.
Namun masyarakat berharap penyampaian aspirasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui kebijakan dan penganggaran yang nyata.
Di tengah masyarakat juga beredar berbagai spekulasi mengenai alasan minimnya perhatian terhadap Mandailing Natal. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi kebenaran isu-isu tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan fakta dan tetap harus mengedepankan asas praduga serta verifikasi sebagaimana prinsip jurnalistik.
Secara akademis, pemerataan pembangunan merupakan amanat konstitusi. Pasal 18A dan Pasal 33 menegaskan pentingnya hubungan yang adil antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemanfaatan sumber daya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah juga mengedepankan asas keadilan, pemerataan, dan pelayanan publik.
Apabila terdapat ketimpangan pembangunan antarwilayah, penyelesaiannya seyogianya dilakukan melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, pengawasan, serta komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah, DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat Pantai Barat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan perhatian lebih terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di Mandailing Natal mengingat wilayah tersebut memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah, termasuk melalui sektor perkebunan, pertanian, pertambangan, dan potensi sumber daya alam lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk Gubernur Sumatera Utara, mengenai berbagai aspirasi dan harapan masyarakat sebagaimana diberitakan. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(M.SN)










