Bobol Sistem Presensi ASN Brebes, 9 Guru Jadi Tersangka Aplikasi “Person”

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES,GarudaXpose.com//-Sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi sistem presensi elektronik. Kesembilan tersangka yang seluruhnya merupakan guru di sekolah berbeda itu, diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran aplikasi ilegal bernama “Person” untuk absensi fiktif.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu, 1 Juli 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes. BKPSDMD mendeteksi adanya aktivitas absensi online ilegal pada sistem presensi milik Pemkab Brebes pada 29-30 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Kapolres Lilik.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes, modus yang digunakan adalah pengalihan titik koordinat GPS pada sistem presensi. Dengan cara itu, sejumlah ASN bisa melakukan absensi daring meski tidak berada di lokasi kantor/sekolah yang telah ditentukan.

Tim gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim kemudian menetapkan sembilan tersangka, yaitu AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz, merinci peran para tersangka. Tersangka AH diduga sebagai pembuat aplikasi ilegal “Person” yang dirancang khusus untuk menerobos sistem presensi Pemkab Brebes dan memanipulasi titik koordinat lokasi pengguna.

Sementara delapan tersangka lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari membantu pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut kepada sesama ASN.

“Seluruh tersangka telah kami tahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026,” kata Farid.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapitulasi data presensi ASN yang terindikasi dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa unit telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses untuk menerobos sistem elektronik milik pemerintah.

“Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Farid.***

(4905)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI KINERJA PEMKAB TANGERANG, TERKAIT JALAN RUSAK SELAMA SEKITAR 20 TAHUN DI KP CIPARI CISOKA, PEMERINTAH KEMANA SAJA
Jalan Ancur Di Kp Cipari Cisoka, Ini Kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah : Kirim Titik Lokasi Segera Ya, Biar Saya Bantu Usulkan Ke Dinas Terkait
Gara-Gara Pipa Air Bocor, Lansia di Lumajang Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Duka Sumber Arum: Warga Meninggal, Dentuman Sound Horeg Kembali Jadi Sorotan
Perdebatan Mengenai Kedudukan Spiritual dan Keberlangsungan Karamah Para Wali yang Telah Wafat Kembali menjadi Sorotan
Pemerintah Kabupaten Lumajang Menghimbau Masyarakat Tetap Tenang, Menyusul Tipisnya Ketahanan Stok BBM Bersubsidi
Kawasan Hutan Pinus di Pronojiwo-Lumajang Mengalami Kebakaran Hebat
POLRESTA BANYUWANGI BERSAMA PERSONEL GABUNGAN INTENSIFKAN PENANGANAN KARHUTLA

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 01:28 WIB

ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI KINERJA PEMKAB TANGERANG, TERKAIT JALAN RUSAK SELAMA SEKITAR 20 TAHUN DI KP CIPARI CISOKA, PEMERINTAH KEMANA SAJA

Senin, 7 September 2026 - 01:21 WIB

Jalan Ancur Di Kp Cipari Cisoka, Ini Kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah : Kirim Titik Lokasi Segera Ya, Biar Saya Bantu Usulkan Ke Dinas Terkait

Senin, 7 September 2026 - 01:12 WIB

Gara-Gara Pipa Air Bocor, Lansia di Lumajang Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Minggu, 6 September 2026 - 23:51 WIB

Duka Sumber Arum: Warga Meninggal, Dentuman Sound Horeg Kembali Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 02:45 WIB

Perdebatan Mengenai Kedudukan Spiritual dan Keberlangsungan Karamah Para Wali yang Telah Wafat Kembali menjadi Sorotan

Berita Terbaru