GarudaXpose.com | Lumajang – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel listrik aktif yang diduga milik perusahaan di wilayah Dusun Rejosari, Kabupaten Lumajang. Empat orang tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.Jumat(19/6/2026)
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pada kesempatan ini kami melaksanakan rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini telah diamankan empat orang tersangka, yaitu MR, E alias EE, MS, dan SB. Seluruhnya sudah berhasil kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, antara lain satu set tang pemotong kabel, kunci shock, cutter, serta tembaga hasil kupasan kabel yang diduga berasal dari barang curian.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB di Dusun Rejosari. Para tersangka diduga mencuri kabel berukuran 4 x 70 milimeter dengan panjang sekitar enam meter per potong yang merupakan inventaris milik PT Darwat.
“Kabel yang dicuri merupakan inventaris perusahaan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa maupun kemungkinan keterlibatan pihak lainnya,” katanya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan kabel berukuran besar yang diduga bukan milik perseorangan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah kabel yang patut diduga bukan milik perorangan karena ukurannya cukup besar dan diduga merupakan milik perusahaan atau jaringan kelistrikan. Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan empat orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kabel yang dicuri merupakan kabel aktif yang masih beraliran listrik. Para pelaku disebut memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Kabel yang dicuri adalah kabel aktif. Saudara MR berperan sebagai pemotong kabel. Kemudian saudara MS bertugas melepas NH sekring pada panel agar aliran listrik terputus sehingga tidak membahayakan pelaku. Tersangka lainnya membantu proses pemotongan, sedangkan saudara EE bertugas melepas baut-baut pengaman sebelum kabel dikupas dan diambil tembaganya,” ungkap AKBP Alex.
Menurut Kapolres, para tersangka diketahui merupakan tenaga outsourcing yang memiliki akses terhadap lokasi pekerjaan. Polisi menduga para pelaku memanfaatkan aktivitas pengecekan di lapangan untuk melancarkan aksi pencurian.
“Mereka merupakan tenaga outsourcing. Sarana yang digunakan berkaitan dengan aktivitas pekerjaan mereka. Saat melakukan pengecekan di lapangan, diduga mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencurian. Hal ini masih terus kami dalami,” ujarnya.
Kapolres juga menyayangkan aksi para pelaku yang dilakukan di tengah upaya pembenahan jaringan listrik yang sedang berlangsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Yang kami sayangkan, di tengah pembenahan yang dilakukan oleh pihak PLN, masih ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dengan melakukan pencurian. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PLN dan mereka juga sangat menyayangkan kejadian ini karena proses pembenahan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” tegasnya.
Terkait kemungkinan dampak pencurian terhadap pasokan listrik pelanggan, AKBP Alex menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman bersama pihak terkait.
“Apakah pencurian ini berdampak terhadap aliran listrik pelanggan atau tidak, masih kami dalami. Karena kabel yang dicuri merupakan kabel aktif, tentu hal itu menjadi bagian dari penyi











