Bupati Ipuk Ingatkan Tak Ada Pungutan Siswa Baru

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com|BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan kepada seluruh sekolah SD dan SMP Negeri di Banyuwangi untuk tidak melakukan pungutan serta berbisnis seragam dan buku pelajaran anak didik selama penerimaan peserta didik baru (PPBD).

 

“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut,” kata Bupati Ipuk, Rabu (17/6/2026).  

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 perihal Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026. 

 

Surat edaran bertanggal 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada kepala SD dan SMP negeri/swasta serta pengawas sekolah SD & SMP. 

 

Dijelaskan Plt Kepala Dnas Pendidikan Banyuwangi Alfian bahwa surat tersebut berisi larangan kepada sekolah (SD dan SMP) yang diselenggarakan pemerintah agar tidak melakukan pungutan biaya. Sekolah hanya diizinkan menarik sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal dan waktunya.

 

“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah. Dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan,” ungkap Alfian.

 

“Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” imbuhnya.

 

Sebaliknya, untuk SD dan SMP swasta masih diperkenankan memungut biaya dari orang tua siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional.

 

“Meski begitu, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian. Misalnya, yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,” ujar Alfian.

 

Lebih lanjut, surat tersebut juga berisi larangan tegas kepada sekolah, panitia sistem penerimaan siswa baru (SPMB), dan atau perorangan pendidik dan tenaga kependidikan menjual kain seragam kepada siswa baru. Termasuk juga buku pelajaran dan peralatan sekolah lainnya.

 

“Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan perlatan lainnya di manapun saja. Kalaupun toh di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum, dan harganya harus sesuai pasar,” beber Alfian. 

 

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Banyuwangi dalam melindungi hak peserta didik, serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.

 

“Imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah,” ujarnya.

 

Apabila setelah diberlakukannya surat ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, pemkab akan melakukan penindakan tegas dan terukur. (Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Jogo Sekolah Digencarkan, Kapolres Probolinggo Kota Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Silaturahmi Kapolda Sumsel Bersama Pimpinan Kampus, UNITAS Palembang Tegaskan Komitmen Kolaborasi
Ketua Dekranas Kunjungi Desa Tenganan, Dorong Pelestarian Tenun Geringsing Bali
Ketum FORJI Lumajang Ucapkan Selamat kepada Bahrusyofan Hasanudin, S.H. atas Lulus Yudisium STIH Jenderal Sudirman Lumajang
Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Sinergi Berdayakan Masyarakat
UU PERS BUKAN SEKEDAR ATURAN, MENGHALANGI TUGAS JURNALIS ADA KONSEKUENSINYA – VIRUS PUNGLI SUDAH MENJADI HAL BIASA
Ibu Tri Suswanti Tito Karnavian Apresiasi Registrasi Posyandu Bali
Retreat Kepala Sekolah Gagal, LSM Lira Kota Malang Minta Transparansi Anggaran 300 Juta

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Polisi Jogo Sekolah Digencarkan, Kapolres Probolinggo Kota Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Silaturahmi Kapolda Sumsel Bersama Pimpinan Kampus, UNITAS Palembang Tegaskan Komitmen Kolaborasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:08 WIB

Ketua Dekranas Kunjungi Desa Tenganan, Dorong Pelestarian Tenun Geringsing Bali

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:08 WIB

Ketum FORJI Lumajang Ucapkan Selamat kepada Bahrusyofan Hasanudin, S.H. atas Lulus Yudisium STIH Jenderal Sudirman Lumajang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Sinergi Berdayakan Masyarakat

Berita Terbaru