Garudaxpose.com | Probolinggo – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap tiga perkara pencurian yang terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan tersebut berawal dari penanganan kasus pencurian sepeda motor Honda CBR yang kemudian dikembangkan hingga membongkar dua kasus pencurian lainnya.
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/06/2026) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan bahwa rangkaian pengungkapan bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial J.M. (25). Kendaraan tersebut hilang saat korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang berdomisili di wilayah Jati, Mayangan, serta D.M. (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
AKBP Rico Yumasri menyebut, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, kami melakukan pendalaman dan pengembangan hingga menemukan adanya keterlibatan mereka dalam perkara pencurian lainnya,” ujar Kapolres.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Dalam aksinya, tersangka F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO), mencari kendaraan yang dapat dijadikan sasaran.
Saat menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih terpasang, pelaku langsung mengambil kesempatan dan membawa kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Dari perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.
Tidak berhenti pada kasus kendaraan bermotor, hasil pengembangan kembali mengungkap aksi pencurian dengan jumlah kerugian besar di sebuah konter telepon genggam Sahabat Phone 2 yang berada di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Februari 2026. Dalam aksi itu, para pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 60 unit handphone dari berbagai merek dan tipe.
Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian tersebut melibatkan lima orang pelaku. Selain F.S. dan D.M., polisi juga menetapkan M.T. (32), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya berinisial S.H. dan H.M. masih dalam pengejaran petugas
Modus yang dilakukan para pelaku diawali dengan M.T. yang lebih dulu mengecek kondisi lokasi dengan berpura-pura mengetuk pintu konter. Setelah memastikan tidak ada orang di dalam, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pelaku lain untuk menjalankan aksinya.
Para pelaku selanjutnya merusak rolling door konter dan masuk ke dalam untuk mengambil puluhan unit handphone. Setelah berhasil membawa barang curian, mereka melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual melalui seseorang yang berada di Jakarta menggunakan jasa pengiriman. Identitas penerima masih terus kami dalami,” jelas AKBP Rico.
Kapolres Probolinggo Kota menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk perkara pencurian biasa, ancaman pidana maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan. (Dar****)











