17 Persil Tanah Yang Terkena Proyek FO 106 Megang Dalam Diganti Rugi PT KAI

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni pembangunan Jembatan Fly Over 104 Megang Dalam sepertinya bakal berjalan mulus.

Pasalnya, saat ini PT KAI Divre III Palembang telah menyelesaikan tahapan ganti rugi sebanyak 17 Persil tanah yang terkena proyek tersebut beberapa waktu lalu.

Perihal penyelesaian ganti rugi tanah yang terkenal PSN ini disampaikan kuasa hukum PT KAI Divre III Palembang Taibi Munandar SH kepada awak media kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, total ada sebanhK 17 Persil tanah yang diganti rugi setelah melalui serangkaian negosiasi uang alot. Dengan besaran ganti rugi yang bervariasi senilai total milyaran rupiah,” ungkap Taibi.

Dikatakannya, rencananya pengerjaan proyek pembangunan FO 106 yang berlokasi di Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah proses negosiasi terhadap ke-17 Persil lahan yang terkena proyek pembangunan Fly Over 106 ini berjalan kondusif. Dan disepakati besaran ganti rugi yang sebelumnya telah ditaksir oleh kantor jasa penilai publik atau KJPP,” sebut Taibi.

Talbi menyebut, secara umum besaran nilai ganti rugi yang disepakati bervariasi berdasarkan luasan dari lahan yang terkena proyek tersebut.
“Nilai ganti rugi tidak sama ada beberapa faktor dan penilaian oleh KJPP baik itu luas lahan, bangunan, masa tinggal, usaha hingga tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut,” paparnya.
Pembayaran atas ganti rugi tersebut, dilakukan sesegera mungkin setelah dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan lengkap.

“Yang terpenting itu, warga tidak menolak dan menyetujui besaran ganti rugi atas aset warga tersebut. Untuk pembayaran, segera dilakukan setelah dokumen lengkap. Bahkan bila semua langkah, bisa segera kita berikan ke warga. Kalau semua sudah lengkap dan tidak ada masalah, maka akan langsung kita bayarkan. Total yang akan diganti rugi ada 17 orang,” bebernya.

Untuk selanjutnya, begitu proses ganti rugi ini rampung, dikatakan Talbi maka proses pembangunan Fly Over 106 Megang Dalam ini akan segera dikerjakan.
Hal ini juga untuk kepentingan masyarakat serta membuka akses bagi kegiatan ekonomi dari warga sekitar.

“Semoga bisa segera dibangun serta selesai tepat waktu. Sehingga fly over bisa digunakan oleh masyarakat juga, terutama yang tinggal di kawasan tersebut. Yang juga tidak kalah penting, akan membuka akses bagi warga terutama sektor perekonomian dan bergerak dan hidup dengan adanya fly over tersebut,” pungkasnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bakar Sampah Plastik di Lahan Perhutani, Ancam Hutan dan Terancam Sanksi Pidana
Dugaan Mandeknya Gugus Tugas Reforma Agraria di Mandailing Natal Jadi Sorotan Warga
Rupiah Melemah: Pasar Sedang Mengadili Penegak Hukum Indonesia
Sejarah Pembangunan Jalan Desa Prapat Hanya 2,3Km Terbangun itupun sudah hancur dan terkelupas dari Total 5 Km, Warga Keluhkan Akses Jalan Rusak yang Hambat Potensi Wisata dan Hasil Bumi
Massa HAMASS Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR dan kredit Macet Rp.28,7 M di Bank Sumsel Babel Cab. Pagaralam dan Dugaan Kredit Macet Rp.2 M di Bank Sumsel Babel Cab.Belitang
Lepas 648 Santri Angkatan ke-33, Bupati Palas Pesantren Al-Mukhlisin Pilar Utama Cetak Generasi Islami Penuh Prestasi
SDN 0112 Janjilobi Lepas 39 Lulusan Kelas VI, Ajakan Lanjutkan Pendidikan dan Jaga Nama Baik Almamater Menggema
Kasus Tanah Warisan Daeng Abdul Kadir Terkatung – Katung, Siti Sapurah, S.H Menyerahkan Semua Dokumen Kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Bali

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:42 WIB

Bakar Sampah Plastik di Lahan Perhutani, Ancam Hutan dan Terancam Sanksi Pidana

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:45 WIB

Dugaan Mandeknya Gugus Tugas Reforma Agraria di Mandailing Natal Jadi Sorotan Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:01 WIB

Rupiah Melemah: Pasar Sedang Mengadili Penegak Hukum Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:07 WIB

Sejarah Pembangunan Jalan Desa Prapat Hanya 2,3Km Terbangun itupun sudah hancur dan terkelupas dari Total 5 Km, Warga Keluhkan Akses Jalan Rusak yang Hambat Potensi Wisata dan Hasil Bumi

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:07 WIB

Massa HAMASS Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR dan kredit Macet Rp.28,7 M di Bank Sumsel Babel Cab. Pagaralam dan Dugaan Kredit Macet Rp.2 M di Bank Sumsel Babel Cab.Belitang

Berita Terbaru