Tanah Indonesia untuk Siapa? Ketika Kedaulatan Rakyat Berhadapan dengan Arus Investasi dan Regulasi Negara

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Garudaxpose.com —

Tanah sejak dahulu bukan sekadar hamparan geografis atau aset ekonomi semata. Bagi rakyat Indonesia, tanah adalah sumber kehidupan, identitas sosial, ruang kebudayaan, serta bagian penting dari kedaulatan bangsa.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tanah rakyat bertani, membangun rumah, menjaga warisan leluhur, hingga mempertahankan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

 

Namun di tengah arus pembangunan, industrialisasi, dan ekspansi investasi, muncul pertanyaan besar yang mulai ramai diperbincangkan di tengah masyarakat:

 

“Tanah Indonesia sebenarnya untuk siapa?”

 

Pertanyaan tersebut kembali menguat setelah lahirnya berbagai kebijakan pertanahan, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

 

Regulasi ini dinilai sebagian kalangan membawa konsekuensi besar terhadap arah penguasaan tanah di Indonesia.

Banyak aktivis agraria, akademisi, hingga kelompok masyarakat adat menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi memperkuat konsentrasi kepemilikan lahan oleh korporasi besar dan kepentingan investasi, sementara masyarakat kecil justru semakin rentan kehilangan ruang hidupnya.

 

Di berbagai daerah Indonesia, konflik agraria masih terus terjadi. Persoalan tumpang tindih lahan, penggusuran masyarakat adat, sengketa perkebunan, hingga penguasaan lahan skala besar menjadi bukti bahwa persoalan tanah belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil.

 

Padahal secara konstitusi, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

 

Namun dalam praktiknya, masyarakat sering mempertanyakan sejauh mana prinsip “kemakmuran rakyat” benar-benar diwujudkan dalam tata kelola pertanahan nasional.

 

Tidak sedikit petani yang kehilangan lahan garapan akibat ekspansi perusahaan. Masyarakat adat di sejumlah wilayah juga masih menghadapi persoalan pengakuan hak ulayat.

 

Bahkan di beberapa daerah, rakyat kecil harus berhadapan dengan kekuatan modal besar dalam mempertahankan tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

 

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa penataan pertanahan dilakukan demi menciptakan kepastian hukum, mendukung investasi nasional, mempercepat pembangunan, serta mendorong reforma agraria.

 

Program sertifikasi tanah dan redistribusi lahan juga disebut sebagai upaya negara memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

 

Namun sejumlah pengamat menilai, reforma agraria sejati tidak cukup hanya sebatas sertifikasi tanah, melainkan juga harus memastikan distribusi kepemilikan lahan yang adil, perlindungan terhadap masyarakat adat, serta mencegah monopoli penguasaan tanah oleh segelintir kelompok.

 

Pengamat sosial dan kebijakan publik menilai bahwa negara perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik mafia tanah yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

 

Selain itu, transparansi dalam pemberian izin konsesi lahan kepada perusahaan juga dinilai harus diperketat agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

 

Persoalan tanah sejatinya bukan hanya masalah administrasi, tetapi menyangkut masa depan rakyat dan arah kedaulatan bangsa.

 

Ketika rakyat kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri, maka yang terancam bukan hanya ekonomi masyarakat kecil, melainkan juga stabilitas sosial dan keadilan nasional.

 

Karena itu, banyak pihak berharap negara mampu menghadirkan kebijakan pertanahan yang benar-benar berkeadilan, berpihak kepada rakyat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan hak hidup masyarakat.

 

Sebab pada akhirnya, tanah Indonesia seharusnya tetap menjadi milik rakyat Indonesia — bukan semata menjadi komoditas yang dikuasai oleh kekuatan modal dan kepentingan tertentu.

 

Penulis : Adv MUHAMMAD TAUFIK UMAR DANI HARAHAP. SH . Praktisi Hukum dan AKTIVIS GERAKAN RAKYAT BANYAK . & H. SYAHRIR NASUTION. Managing Director : PECI – Indonesia.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama Rumah Qur’an Raudhatul Jannah, PAC Pemuda Pancasila SU II Tegaskan Komitmen Sosial
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam
Ketika Imam Lupa Rakaat: Begini Tata Cara dan Sikap Makmum Menurut Fikih Syafi‘i
Ancaman Kerasnya Hati: Kerugian Bagi Jiwa yang Enggan Menangis Karena Allah
CACA Sumsel Satukan Gagasan Cegah Karhutla: “Bersinergi, Selamatkan Hutan dan Masa Depan”
Transformasi Pelayanan RSUD Blambangan: Dari Antrean Panjang dan Berkas Kertas, Kini Lebih Cepat Berbasis Online
Kapolsek Tanggul AKP Fatur Rahman Pimpin Langsung Pengamanan Lomba Kerapan Sapi di Tanggul Wetan
Meriah,lomba kerapan sapi di tanggul wetan diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 04:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Rumah Qur’an Raudhatul Jannah, PAC Pemuda Pancasila SU II Tegaskan Komitmen Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 14:29 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Sabtu, 12 September 2026 - 11:48 WIB

Ketika Imam Lupa Rakaat: Begini Tata Cara dan Sikap Makmum Menurut Fikih Syafi‘i

Sabtu, 12 September 2026 - 11:27 WIB

Ancaman Kerasnya Hati: Kerugian Bagi Jiwa yang Enggan Menangis Karena Allah

Sabtu, 12 September 2026 - 06:30 WIB

CACA Sumsel Satukan Gagasan Cegah Karhutla: “Bersinergi, Selamatkan Hutan dan Masa Depan”

Berita Terbaru

Jakarta

Polri Comunity Policing Jepang, Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Minggu, 13 Sep 2026 - 02:12 WIB