Tanah Indonesia untuk Siapa? Ketika Kedaulatan Rakyat Berhadapan dengan Arus Investasi dan Regulasi Negara

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Garudaxpose.com —

Tanah sejak dahulu bukan sekadar hamparan geografis atau aset ekonomi semata. Bagi rakyat Indonesia, tanah adalah sumber kehidupan, identitas sosial, ruang kebudayaan, serta bagian penting dari kedaulatan bangsa.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tanah rakyat bertani, membangun rumah, menjaga warisan leluhur, hingga mempertahankan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

 

Namun di tengah arus pembangunan, industrialisasi, dan ekspansi investasi, muncul pertanyaan besar yang mulai ramai diperbincangkan di tengah masyarakat:

 

“Tanah Indonesia sebenarnya untuk siapa?”

 

Pertanyaan tersebut kembali menguat setelah lahirnya berbagai kebijakan pertanahan, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

 

Regulasi ini dinilai sebagian kalangan membawa konsekuensi besar terhadap arah penguasaan tanah di Indonesia.

Banyak aktivis agraria, akademisi, hingga kelompok masyarakat adat menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi memperkuat konsentrasi kepemilikan lahan oleh korporasi besar dan kepentingan investasi, sementara masyarakat kecil justru semakin rentan kehilangan ruang hidupnya.

 

Di berbagai daerah Indonesia, konflik agraria masih terus terjadi. Persoalan tumpang tindih lahan, penggusuran masyarakat adat, sengketa perkebunan, hingga penguasaan lahan skala besar menjadi bukti bahwa persoalan tanah belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil.

 

Padahal secara konstitusi, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 telah menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

 

Namun dalam praktiknya, masyarakat sering mempertanyakan sejauh mana prinsip “kemakmuran rakyat” benar-benar diwujudkan dalam tata kelola pertanahan nasional.

 

Tidak sedikit petani yang kehilangan lahan garapan akibat ekspansi perusahaan. Masyarakat adat di sejumlah wilayah juga masih menghadapi persoalan pengakuan hak ulayat.

 

Bahkan di beberapa daerah, rakyat kecil harus berhadapan dengan kekuatan modal besar dalam mempertahankan tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

 

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa penataan pertanahan dilakukan demi menciptakan kepastian hukum, mendukung investasi nasional, mempercepat pembangunan, serta mendorong reforma agraria.

 

Program sertifikasi tanah dan redistribusi lahan juga disebut sebagai upaya negara memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

 

Namun sejumlah pengamat menilai, reforma agraria sejati tidak cukup hanya sebatas sertifikasi tanah, melainkan juga harus memastikan distribusi kepemilikan lahan yang adil, perlindungan terhadap masyarakat adat, serta mencegah monopoli penguasaan tanah oleh segelintir kelompok.

 

Pengamat sosial dan kebijakan publik menilai bahwa negara perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik mafia tanah yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

 

Selain itu, transparansi dalam pemberian izin konsesi lahan kepada perusahaan juga dinilai harus diperketat agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

 

Persoalan tanah sejatinya bukan hanya masalah administrasi, tetapi menyangkut masa depan rakyat dan arah kedaulatan bangsa.

 

Ketika rakyat kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri, maka yang terancam bukan hanya ekonomi masyarakat kecil, melainkan juga stabilitas sosial dan keadilan nasional.

 

Karena itu, banyak pihak berharap negara mampu menghadirkan kebijakan pertanahan yang benar-benar berkeadilan, berpihak kepada rakyat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan hak hidup masyarakat.

 

Sebab pada akhirnya, tanah Indonesia seharusnya tetap menjadi milik rakyat Indonesia — bukan semata menjadi komoditas yang dikuasai oleh kekuatan modal dan kepentingan tertentu.

 

Penulis : Adv MUHAMMAD TAUFIK UMAR DANI HARAHAP. SH . Praktisi Hukum dan AKTIVIS GERAKAN RAKYAT BANYAK . & H. SYAHRIR NASUTION. Managing Director : PECI – Indonesia.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang
BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN
Babinsa Koramil 16/BTN Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Lingga Bayu, Total 221 Ekor Disembelih
Prosesi Mendak Tirta Pengambilan Air Suci Rangkaian Yadnya Kasada Suku Tengger Bromo
“Tanah untuk Siapa? PP No. 18 Tahun 2021 dan Pengikatan Kedaulatan Rakyat”
Dunia Pendidikan Bergerak dari Knowledge Economy ke Intelligence Economy: Indonesia Harus Bersiap Hadapi Tantangan Global Perubahan besar sedang terjadi dalam dunia pendidikan global.
ARM Manisak FC Raih Kemenangan Tipis 1-0 Atas Rogas FC Batu Marsaong di Torusan CUP IV
Polres Tapteng Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 8 Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:13 WIB

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:36 WIB

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:12 WIB

Babinsa Koramil 16/BTN Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Lingga Bayu, Total 221 Ekor Disembelih

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:52 WIB

Tanah Indonesia untuk Siapa? Ketika Kedaulatan Rakyat Berhadapan dengan Arus Investasi dan Regulasi Negara

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:33 WIB

Prosesi Mendak Tirta Pengambilan Air Suci Rangkaian Yadnya Kasada Suku Tengger Bromo

Berita Terbaru