LSM Laskar NKRI Desak Polresta Serang Kota Tindak Lanjuti Laporan THM

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | SERANG — LSM Laskar NKRI mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang sebelumnya telah dilaporkan Pemerintah Kota Serang kepada Polresta Serang Kota.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris LSM Laskar NKRI, Akhmad Rizky, berdasarkan hasil audiensi dengan Satpol PP Kota Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam audiensi tersebut, Satpol PP Kota Serang menjelaskan bahwa pada tahun lalu Pemerintah Kota Serang telah melaporkan sejumlah THM kepada Polresta Serang Kota terkait dugaan pelanggaran aturan daerah, termasuk dugaan pembukaan segel secara paksa.

 

Namun hingga saat ini, sejumlah THM yang sebelumnya menjadi sorotan diketahui masih kembali beroperasi secara terbuka.

 

“Berdasarkan hasil audiensi dengan Satpol PP Kota Serang, dijelaskan bahwa Pemkot Serang sebelumnya sudah melaporkan persoalan THM tersebut kepada Polresta Serang Kota. Namun kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut atas laporan itu, karena sampai sekarang beberapa THM masih tetap beroperasi,” ujar Akhmad Rizky.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah di Kota Serang.

 

LSM Laskar NKRI juga meminta Polresta Serang Kota memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

 

Selain itu, LSM Laskar NKRI mendesak adanya tindakan tegas terhadap pemilik tempat hiburan malam yang diduga mengabaikan aturan dan tetap beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh pemerintah daerah.

 

Akhmad Rizky menegaskan bahwa sikap yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam penertiban dan pemberantasan tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum di Kota Serang.

 

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah daerah di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhammad Gufron, Regenerasi H. Rebo Muhidin di Muscam Partai Golkar Kecamatan Jayanti
Dinkes Pastikan Belum Ada Hantavirus di Banyuwangi, Warga Diminta Tenang dan Jaga Kebersihan Lingkungan
Tiba di Banyuwangi, Bupati Ipuk dan Komponen Lintas Agama Sambut Kedatangan Biksu Thudong
Lepas 1.312 Jemaah Haji, Bupati Ipuk: Doakan Kebaikan untuk Banyuwangi
Jambore Posyandu Banyuwangi, Kader Dilatih Gunakan Data Perkuat Layanan Kesehatan Desa
Seluruh Jemaah Haji Banyuwangi Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
Bupati Lumajang: Pemda Buka Ruang Kolaborasi Pemuda untuk Akselerasi Pembangunan
UPTD PPRD Bali Samsat Klungkung Gelar FKP

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:49 WIB

Muhammad Gufron, Regenerasi H. Rebo Muhidin di Muscam Partai Golkar Kecamatan Jayanti

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Dinkes Pastikan Belum Ada Hantavirus di Banyuwangi, Warga Diminta Tenang dan Jaga Kebersihan Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:48 WIB

Tiba di Banyuwangi, Bupati Ipuk dan Komponen Lintas Agama Sambut Kedatangan Biksu Thudong

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:42 WIB

Jambore Posyandu Banyuwangi, Kader Dilatih Gunakan Data Perkuat Layanan Kesehatan Desa

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:37 WIB

Seluruh Jemaah Haji Banyuwangi Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Berita Terbaru

Peristiwa

Polsek Ranuyoso Bongkar Arena Diduga Sabung Ayam di Wates Wetan

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38 WIB