Garudaxpose.com | Palembang, – Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini (PST) akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa,Desa Pematang Bangsal,Kecamatan Pemulutan Selatan,Ogan Ilir.
Menurut Dian,HS,Ketua Pemerhati Situasi Terkini ( PST ) kepada Wartawan Kamis ( 30/4/2026 ) mengungkapkan,realisasi pengelolaan dan penggunaan
Dana Desa Pematang Bangsal,Kecamatan Pemulutan Selatan,Ogan IlirTahun 2023 s/d tahun 2025 di Desa Pematang Bangsal,Pemulutan Selatan, Kab. Ogan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilir,diduga terjadi penyimpangan.
Dengan rincian sebgai berikut : Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 754.397.000,00.Tahun 2024 sebesar Rp. 760.395.000.00. Tahun 2025 sebesar Rp. 730.169.000,00.Total dari Tahun 2023 sd 2025 sebesar Rp. 2.244.961.000.00-
Berdasarkan Data dan Informasi masyarakat Desa,kata Dian, bahwa pada realisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sd Tahun 2025
tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang diduga mengarah pada dugaan KKN.
Diduga realisasi fisik tidak sesuai dengan fakta di lapangan
Seperti Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jembatan Milik Desa yang bersumber dari Dana Desa
Tahun
2023.
Jembatan Usaha
Tani sebesar
Rp
150.879.400,00,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Desa,diduga dikerjakan asal jadi.
Jalan Rabat Beton
Lokasi 2) sebesar
Rp 39.213.700.00,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Desa
Tahun
2023
Jalan Rabat Beton
Lokasi 1
Rp 41.385.550.00,-
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Desa,diduga dikerjakan asal jadi.
Jalan Rabat Beton sebesar Rp
103.043.350.00,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 diantaranya,Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan usaha tani sebesar
Rp
152.500.000,00,diduga dikerjakan asal jadi.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan
Jalan Desa
Jalan Rabat Beton sebesar Rp
297.770.000,00,diduga fisik dikerjakan tidak sesuai RAB.
Penyediaan sarana (aset tetap)
perkantoran/pemerintahan
Tahun
2024 berupa pembelian
Laptop dan Printer Rp 12.500.000,00,dipertanyakan.
Untuk penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan program diantaranya
Penyertaan Modal sebesar Rp
155.400.000,00,dipertanyakan penggunaannya.Diduga dipergunakan untuk kepentingan oknum Kepala Desa.
Terkait dengan itu,sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini akan melakukan Aksi unjuk rasa ke Kejati Sumsel guna mendesak Kejati Sumsel segera melakukan pengusutan.












