Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur terus digencarkan oleh pemerintah. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang di Kecamatan Gunung Kaler, Kamis (30/04/2026).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Gunung Kaler, H. Subhan Nakrawi, S.IP., M.Si., Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Faisal Yusuf, SE., perwakilan dari Dinas DP3A Kabupaten Tangerang beserta jajaran, tokoh masyarakat, serta para guru dan murid dari berbagai sekolah di Kecamatan Gunung Kaler.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Gunung Kaler, Udin, S.Ag., S.IP., M.Si., memberikan arahan sekaligus menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah pernikahan usia dini yang masih menjadi tantangan di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernikahan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga berdampak luas terhadap masa depan generasi muda, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun sosial,” ujar Camat Udin dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa edukasi harus terus dilakukan, terutama kepada para orang tua, guru, dan anak-anak usia sekolah agar memahami risiko serta dampak negatif dari pernikahan dini.
Perwakilan DP3A Kabupaten Tangerang dalam kesempatan itu juga menyampaikan berbagai program perlindungan anak serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka pernikahan anak.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang melibatkan para peserta, khususnya siswa, yang diberikan pemahaman terkait hak-hak anak dan pentingnya melanjutkan pendidikan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan mampu bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di Kecamatan Gunung Kaler.
(Spi)











