
Garudaxpose.com l Mandailing Natal,— 29 April 2026 – Kondisi lingkungan di wilayah hulu Sungai Aek Ranto Puran, Gunung Tua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan tajam.
Perubahan drastis warna air sungai yang biasanya jernih kini berubah menjadi coklat pekat saat terjadi luapan, memunculkan dugaan kuat adanya kerusakan lingkungan serius akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun penggundulan hutan di wilayah hulu.
Masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai mulai merasa cemas. Pasalnya, Sungai Aek Ranto Puran pernah beberapa kali menjadi penyebab banjir bandang yang melanda sedikitnya 10 desa, menimbulkan korban jiwa, merusak infrastruktur, dan menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kini, kekhawatiran itu kembali muncul seiring semakin maraknya aktivitas PETI yang dinilai berjalan terang-terangan tanpa penindakan nyata.
Surat Bupati Tinggal Surat, PETI Justru Semakin Brutal
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Mandailing Natal diketahui pernah menyurati 12 camat terkait wilayah-wilayah yang dianggap rawan aktivitas PETI. Namun ironisnya, berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, aktivitas tambang ilegal bukan semakin berkurang, melainkan semakin brutal dan terorganisir.
Berbagai alat berat terus beroperasi, lahan perkebunan berubah fungsi menjadi lokasi tambang, dan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat semakin ramai diperbincangkan masyarakat.
Publik pun menilai langkah pemerintah selama ini hanya sebatas formalitas dan seremonial belaka tanpa keberanian melakukan penertiban nyata.
Terkhusus untuk Bupati
Bupati sebagai Orang No. 1. Di Kabupaten Mandailing Natal ini “ HARUS BUKA TELINGA .24 jam dan Care/ Peduli terhadap apa apa yang terjadi dengan RAKYAT NYA, hal ini terlebih lebih lagi setelah ada nya SURAT YANG DIKELUARKANNYA kepada Para Camat sebanyak 12. Kecamatan itu, sampai deti ini tak menjadi Taring gigi yang “ AMPUH “ dalam rangka membasmi PETI DI WILAYAH KAB. MADINA, melainkan TARING GIGI NYA MENJADI OMPONG MELOMPONG yang tidak dihargai Masyarakat nya maupun Oknum Oknum tertentu berselimutkan Rakyat setempat.
Oknum TNI A. Lubis Disorot, Diduga Intimidasi Wartawan
Nama salah seorang oknum anggota TNI berinisial A. Lubis kini menjadi sorotan serius. Berdasarkan hasil investigasi redaksi bersama sejumlah awak media di Kabupaten Mandailing Natal dan wilayah Pantai Barat, A. Lubis diduga kerap disebut sebagai pihak yang berperan di lapangan dalam aktivitas PETI, termasuk dugaan pungutan terhadap para pelaku tambang.
Tak hanya itu, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait persoalan lahan HGU PT. PSU yang diduga berubah menjadi lokasi PETI, A. Lubis justru memberikan jawaban bernada ancaman.
“Sudah keras rupanya tulang-tulangmu lae,” ucapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan bentuk arogansi yang tidak pantas dilakukan oleh aparat negara terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugasnya.
Sudah Ada Islah, Tapi Ancaman Masih Terjadi
Hasil investigasi redaksi di lapangan menyebutkan bahwa memang telah terjadi upaya islah dan duduk bersama antara oknum A. Lubis dengan salah satu wartawan yang sebelumnya mendapat intimidasi.
Namun persoalan belum selesai.
Masih terdapat sejumlah awak media lain yang mengaku mendapat perlakuan serupa berupa ancaman dan tekanan saat melakukan peliputan terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Karena itu, sejumlah pihak menilai proses hukum tetap harus berjalan agar ada efek jera dan tidak menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di Kabupaten Mandailing Natal.
“Kalau hanya selesai dengan damai, lalu besok terulang lagi kepada wartawan lain, di mana letak keadilan dan perlindungan hukumnya?” ujar salah seorang jurnalis setempat.
Warga: Jangan Keruk Alam Kami Demi Jabatan Kalian
Kekecewaan masyarakat terhadap maraknya PETI juga semakin memuncak. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kritik keras kepada pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kerusakan alam tersebut.
“Jangan kalian keruk dan angkut hasil alam daerah kami untuk memikirkan kedudukan dan jabatanmu serta loyalitasmu kepada pimpinanmu, sementara kami masyarakat tetap melarat dan hanya jadi penonton terbaik atas perilaku kalian,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan hukum di negeri ini.
“Apakah hukum sudah tidak berlaku lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk masyarakat kecil seperti kami?” tambahnya.
Pernyataan itu menjadi gambaran nyata bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum mulai tergerus akibat pembiaran yang terus berlangsung.
Dasar Hukum yang Mengikat
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Artinya, PETI bukan pelanggaran biasa, tetapi tindak pidana serius yang wajib ditindak.
2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 39 menegaskan:
“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan politik praktis.”
Jika terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam pengelolaan atau perlindungan aktivitas PETI, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum militer dan hukum pidana umum.
3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (3):
“Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.”
Intimidasi terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi.
Masyarakat Menunggu Ketegasan, Bukan Pembiaran
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari pimpinan institusi terkait, khususnya terhadap oknum A. Lubis yang dinilai telah mencederai nama baik institusi dan menimbulkan keresahan publik.
Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin runtuh.
Persoalan PETI bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi soal keberanian negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sebab ketika sungai mulai keruh, hutan mulai hilang, wartawan mulai diancam, dan rakyat mulai kehilangan harapan—maka sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi wibawa hukum itu sendiri.
(Tim Redaksi)
Post Views: 18
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow