Garudaxpose.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pengaduan Adanya Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Pada Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Rabu (29/04/26),”ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Pada Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
“Dalam Rangka Mendukung Pemerintahan Yang Bersi Dan Bebas Dari Tindak Pidana KKN Kami Yang Tergabung Dalam Istitute Anti Curruption Indonesia Akan Melaporakan Serta Menemukan Adanya Dugaan Indikasi Penyalagunaan Wewenang Serta Jabatan Yang Mengarah Pada indikasi Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,”uajrnya.
Adapun yang kami laporkan Adanya Dugaan Indikasi Penyalagunaan
Dalam Rangka Mendukung Pemerintahan Yang Berui Dan Bebas Dari Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Di Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan. Dalam beberapa kegiatan Kegiatan tersebut DINAS TRANSMIGRASEDAN TENAGA KERJA KABUPATEN OGAN KOMERING ALU TIMUR,.Kegiatannya kami Lampirkan ke Kejagung RI
Sebagai Mana inti pokok Permasalahan Tersebut Di atas, Kami Memandang Perlu Untuk Melaporkan Kegiatan Tersebut Di Atas Ke Supremasi Hukum Gune Di Tindakljuti Dan Di Proses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Negera Kesatuan Republik Indonesis Deeni Pengelolaan Yang Bersih Dan Behas Dari Prakick Praktek KKN Sebab, Diduga Adanya Dugaan Pemenang Tondee Yang Telah Dikondisikan/Di Arahkan Pemenangnya Serta Pada Proses Pelaksanaan Di Lapangan Yang Diduga Trekesan Asal-Asalan Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan KAK/ Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Tekhuis / RAB Dan BQQ Sehingga Kuat Dugaan Kami Proyek Proyek ini Berpentesi Merugikan Keuangan Negara Yang Mengarah Pada Praktek KKN.
Menyingkapi Permasalahan Tersebut. Maka Dari Pada itu Melalui Surat Laporan Dan Pengaduaan ini Kami Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Moda Tindak Pulana Khuone (JAMpidens) Untuk
1.Mendukung Kejaksaan Agung RI Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nevotime Di Sumatera Selatan
2.Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas Sebagaimana Telah Kami Uraikan Di Atas
3.Meminta Kepada Yang Terhormat Bapak Jaksa Agung RI Melalui JAMpidous Untuk Segera Membetuk Tis Satnan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgasus P3TPK) Guna Memanggil Dun Memeriksa Kepala Dinas PPK.PPTK Konsultan Perencanaan Konsultan Pengawas, Dan Pihak Polakoana/Pihak Ketiga Atan Pemborong
” Dan, Laporan kami di terima oleh Bambang Bagian PTSP Kejagung RI, serta kami berharap agar Kejagung RI dapat menindaklanjuti Laporan kami,”pungkasnya (*)












