Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan Pertalite di Probolinggo, Tujuh Orang Diamankan

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Aparat kepolisian dari Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berhasil diamankan.

Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Ketujuh tersangka berinisial YP, JE, NH, JM, AU, LF, dan AF ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda.

Menurutnya, petugas menemukan sedikitnya empat titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut. Lokasi tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pakuniran, dan Gending, yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin di lapangan. Pada saat itu, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan alat bantu berupa pompa listrik.

Dari hasil penindakan, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya puluhan jeriken berisi Pertalite dengan total mencapai ribuan liter, jeriken kosong, barcode pembelian BBM, pelat nomor kendaraan, stiker pelat nomor, hingga beberapa unit mobil yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa para pelaku memperoleh BBM dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode yang berbeda-beda. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jeriken di lokasi tertentu sebelum kembali melakukan pembelian di tempat lain dengan identitas kendaraan yang dimodifikasi.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, guna memastikan penyaluran BBM tetap tepat sasaran dan adil bagi seluruh masyarakat. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali
Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Berita Terbaru