Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat LPG Oplosan, Libatkan Oknum Pangkalan Resmi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |Banyuwangi – Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua pengoplos gas LPG yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat pengoplos LPG 3 Kg yang yang dijual lagi dalam kemasan tabung gas 12 Kg dan 50 Kg.

Sindikat yang digrebek pada Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Bangorejo, Banyuwangi itu terungkap sudah beroperasi selama 5 bulan, yakni dari Desember 2025 hingga Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yaitu Suhariyono alias Poyo (55) yang berperan sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan dan pemilik alat, dan Guntoro (71) sebagai jasa angkut.

Dalam praktiknya, sindikat tersebut menghabiskan 4.072 tabung LPG 3 Kg yang kemudian dijual dalam bentuk 1.000 tabung untuk 12 Kg dan 72 tabung untuk 50 Kg.

Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp220.931.520.

Hanya berselang 3 hari, Polresta Banyuwangi bergerak mengamankan oknum pangkalan resmi gas LPG, Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi pada 16 April 2026.

Rama merupakan pemilik atau pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori yang telah menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya yang dibeli seharga Rp16.000 per tabung.

Kecurangan pangkalan miliknya ini sudah berjalan selama 1,5 tahun, dari Januari 2025 hingga April 2026 dan menghasilkan 1.600 tabung gas 12 Kg ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung gas 3 Kg.

Gas oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp140.000 per tabung, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp323.392.000.

Modus Operandi dan Jejaring Pemasaran

​Kedua sindikat menggunakan metode yang identik dan terstruktur dalam menjalankan aksi kejahatannya, yaitu teknik injeksi atau penyuntikan.

Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (Subsidi) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (Non-Subsidi) menggunakan pipa besi/selang regulator. Mereka menggunakan metode gravitasi (tabung 3 Kg di atas, tabung besar di bawah) yang dikombinasikan dengan pendinginan es balok pada tabung sasaran untuk mempermudah aliran gas.

​Setelah memindah isi tabung gas, pemalsuan segel (barcode) dilakukan untuk mengelabui konsumen.

Pelaku memasang segel atau barcode palsu menyerupai produk resmi (Bright Gas) yang dibeli secara bebas melalui e-commerce (Shopee) dari penjual di luar daerah, yaitu dari Garut dan Bandung.

​Hasil oplosan kemudian didistribusikan ke puluhan toko pelanggan tetap atau kluster di berbagai kecamatan di wilayah selatan Banyuwangi, seperti Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.

Barang Bukti yang Diamankan

​Dari kedua Tempat Kejadian Perkara (TKP) utama maupun jaringan tokonya, penyidik berhasil menyita barang bukti krusial antara lain kendaraan operasional berupa 1 Unit Mobil Suzuki Carry Pick Up (P-425-ZN) dan 2 Unit Motor Roda Tiga merek VIAR di mana salah satu bernopol P-5611-OBJ dan lainnya satu tanpa nopol.

​Tabung gas ratusan unit turut diamankan dan terdiri dari ratusan tabung LPG 3 Kg kosong, puluhan tabung Bright Gas 12 Kg, baik kosong maupun berisi gas oplosan, dan tabung gas 50 Kg.

​Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk pengoplosan, di antaranya set pipa besi penyuntik aktif maupun cadangan, selang regulator, kain gombal, serta belasan tutup segel tabung gas palsu.

​Alat komunikasi dan uang masuk dalam deretan barang yang disita, terdiri dari 3 unit Handphone yang digunakan untuk operasional dan membeli alat/segel secara online, nota penjualan, serta uang tunai hasil transaksi.

Pasal yang Disangkakan dan Tindak Lanjut Polresta Banyuwangi

​Para tersangka dijerat dengan sanksi pidana tegas atas pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah melakukan pemberkasan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus, khususnya memburu jaringan penyedia segel palsu yang beroperasi secara online.

​Polresta Banyuwangi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun indikasi pengoplosan LPG di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan
Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram
Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI
Pastikan Kenyamanan Lingkungan, Polsek Cikupa Dalami Informasi Terkait Penyalahgunaan Hunian Apartemen
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota
Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:22 WIB

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:16 WIB

Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:11 WIB

INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pastikan Kenyamanan Lingkungan, Polsek Cikupa Dalami Informasi Terkait Penyalahgunaan Hunian Apartemen

Berita Terbaru