Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Praktik penahanan dokumen negara oleh lembaga keuangan kembali memakan korban. Seorang ibu rumah tangga harus menghadapi kenyataan pahit: anaknya terancam gagal masuk sekolah dasar hanya karena akta kelahiran dijadikan “sandera” oleh koperasi simpan pinjam Semarak Dana Wilayah Balaraja. Selasa (14/04/26).
Peristiwa ini terjadi di tengah momentum pendaftaran siswa baru yang mensyaratkan dokumen administratif seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Namun bagi ibu tersebut, syarat itu berubah menjadi penghalang mutlak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akta kelahiran anaknya ditahan oleh pihak koperasi sebagai jaminan pinjaman, dan hanya akan dikembalikan jika utang dilunasi.
Alasan koperasi tersebut bukan hanya mencederai akal sehat, tetapi juga menabrak prinsip hukum dan kemanusiaan. Akta kelahiran bukan barang gadai. Itu adalah dokumen negara yang melekat pada identitas seorang anak bukan alat tekan untuk menagih utang.
Lebih dari sekadar sengketa utang-piutang, kasus ini menyentuh isu yang jauh lebih serius:
perampasan hak anak atas pendidikan. Ketika dokumen dasar ditahan, akses terhadap sekolah otomatis tertutup. Dalam situasi seperti ini, yang dirugikan bukan hanya orang tua, tetapi masa depan seorang anak.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tegas dari dinas terkait. Padahal, negara melalui perangkatnya memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan administratif terlebih yang disebabkan oleh praktik ilegal atau tidak patut.
Ketiadaan respons cepat membuka ruang bagi praktik serupa untuk terus terjadi. Jika dibiarkan, penahanan dokumen oleh lembaga keuangan bisa menjadi “normal baru” yang membahayakan masyarakat kecil.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi. Teguran saja tidak cukup.
Diperlukan tindakan nyata:
investigasi, sanksi tegas, hingga pencabutan izin jika terbukti melanggar.
Di sisi lain, sekolah negeri juga dituntut untuk tidak kaku dalam administrasi. Ketika ada kondisi darurat seperti ini, kebijakan afirmatif harus hadir.
Pendidikan adalah hak, bukan privilese bagi mereka yang dokumennya “lengkap”.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik pinjaman yang menyimpang. Jika satu akta kelahiran bisa ditahan, maka yang ikut tertahan adalah masa depan anak bangsa.
Dan itu, tidak bisa ditoleransi.
(Spi)













