Akta Kelahiran Ditahan Koperasi Simpan Pinjam Semarak Dana, Anak Terancam Gagal Sekolah: Negara Tak Boleh Diam

- Penulis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Praktik penahanan dokumen negara oleh lembaga keuangan kembali memakan korban. Seorang ibu rumah tangga harus menghadapi kenyataan pahit: anaknya terancam gagal masuk sekolah dasar hanya karena akta kelahiran dijadikan “sandera” oleh koperasi simpan pinjam Semarak Dana Wilayah Balaraja. Selasa (14/04/26).

Peristiwa ini terjadi di tengah momentum pendaftaran siswa baru yang mensyaratkan dokumen administratif seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran. Namun bagi ibu tersebut, syarat itu berubah menjadi penghalang mutlak.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akta kelahiran anaknya ditahan oleh pihak koperasi sebagai jaminan pinjaman, dan hanya akan dikembalikan jika utang dilunasi.

Alasan koperasi tersebut bukan hanya mencederai akal sehat, tetapi juga menabrak prinsip hukum dan kemanusiaan. Akta kelahiran bukan barang gadai. Itu adalah dokumen negara yang melekat pada identitas seorang anak bukan alat tekan untuk menagih utang.

Lebih dari sekadar sengketa utang-piutang, kasus ini menyentuh isu yang jauh lebih serius:

perampasan hak anak atas pendidikan. Ketika dokumen dasar ditahan, akses terhadap sekolah otomatis tertutup. Dalam situasi seperti ini, yang dirugikan bukan hanya orang tua, tetapi masa depan seorang anak.

 

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tegas dari dinas terkait. Padahal, negara melalui perangkatnya memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan administratif terlebih yang disebabkan oleh praktik ilegal atau tidak patut.

Ketiadaan respons cepat membuka ruang bagi praktik serupa untuk terus terjadi. Jika dibiarkan, penahanan dokumen oleh lembaga keuangan bisa menjadi “normal baru” yang membahayakan masyarakat kecil.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi. Teguran saja tidak cukup.

Diperlukan tindakan nyata:

investigasi, sanksi tegas, hingga pencabutan izin jika terbukti melanggar.
Di sisi lain, sekolah negeri juga dituntut untuk tidak kaku dalam administrasi. Ketika ada kondisi darurat seperti ini, kebijakan afirmatif harus hadir.

Pendidikan adalah hak, bukan privilese bagi mereka yang dokumennya “lengkap”.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik pinjaman yang menyimpang. Jika satu akta kelahiran bisa ditahan, maka yang ikut tertahan adalah masa depan anak bangsa.
Dan itu, tidak bisa ditoleransi.

 

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khasiat Ajaib Si Biru Bunga Telang: Solusi Alami Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Tubuh
Polisi Kerahkan untuk Pengamanan Peringatan Maulid Nabi di SMA Negeri 1 Tempeh, Lalu Lintas Diatur
Dari Lahan Sekolah untuk Swasembada Pangan: SMPN 2 Jatibarang Panen Jagung dan Belajar Budidaya Melon Premium di Garuda Farm
Gubernur Koster Hadiri Puncak Dies Natalis ke-59 FEB dan Unud
KKN UPGRIS Bantu UMKM Desa Ngemplak Naik Kelas Lewat Branding Kreatif dan Digitalisasi Usaha
Pemkab Banyuwangi Terus Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi dengan Dunia Usaha
Sambangi SMPN 3 Kalipuro, Polwan Banyuwangi Beri Edukasi Kenakalan remaja
Sambut HUT ke-81 RI, SMAN 1 Tempeh Meriahkan SekarsarI dengan Penuh Kebersamaan Ajang Unjuk Kekompakan dan Silaturahmi Lintas Generasi Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 03:19 WIB

Khasiat Ajaib Si Biru Bunga Telang: Solusi Alami Kaya Antioksidan untuk Kesehatan Tubuh

Sabtu, 5 September 2026 - 04:51 WIB

Polisi Kerahkan untuk Pengamanan Peringatan Maulid Nabi di SMA Negeri 1 Tempeh, Lalu Lintas Diatur

Jumat, 4 September 2026 - 04:23 WIB

Dari Lahan Sekolah untuk Swasembada Pangan: SMPN 2 Jatibarang Panen Jagung dan Belajar Budidaya Melon Premium di Garuda Farm

Rabu, 2 September 2026 - 11:23 WIB

Gubernur Koster Hadiri Puncak Dies Natalis ke-59 FEB dan Unud

Selasa, 1 September 2026 - 16:28 WIB

KKN UPGRIS Bantu UMKM Desa Ngemplak Naik Kelas Lewat Branding Kreatif dan Digitalisasi Usaha

Berita Terbaru