Wakapolres Lumajang dan Bunda Indah Tutup Pangkalan LPG di Candipuro, 1.000 Tabung Diamankan

- Penulis

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno bersama Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) serta Sales Brand Manager Pertamina Patra Niaga menutup operasional salah satu pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Sabtu (11/4/2026).

Penutupan tersebut dilakukan setelah petugas gabungan menemukan sekitar 1.000 tabung LPG subsidi di lokasi pangkalan, di tengah kondisi kelangkaan gas melon yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang akrab disapa Bunda Indah, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi LPG subsidi. Bahkan, pihak Pertamina telah resmi melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini secara resmi kami bersama Pertamina melakukan pemutusan hubungan usaha terhadap pangkalan di Desa Jarit. Bukti PHU juga sudah ditempel di lokasi,” tegas Bunda Indah.

Ia menjelaskan, pangkalan tersebut seharusnya hanya memiliki kuota maksimal 100 tabung untuk distribusi dan 100 tabung untuk stok. Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah yang jauh melebihi ketentuan.

“Ketika dilakukan pengecekan, ditemukan sekitar seribu tabung. Ini jelas pelanggaran serius,” ujarnya.

Selain itu, Bunda Indah juga menyoroti lonjakan harga LPG subsidi yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp35.000 di wilayah tertentu.

“Ini sudah sangat di luar nalar. Di tengah kelangkaan, justru ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap adanya dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi, yakni pemindahan isi tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

“Pengisian gas 12 kilogram dari tabung subsidi ini harus segera dihentikan. Saya sudah sampaikan kepada Kapolres, dan tidak boleh ada lagi praktik seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait kelangkaan LPG subsidi dengan melakukan penyelidikan.

“Kami sudah memeriksa tiga orang saksi dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi,” ujar Kompol Suwarno.

Ia menyebutkan, ketiga saksi yang telah diperiksa saat ini masih berstatus sebagai pemilik pangkalan. Namun, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak.

“Untuk identitas lengkap akan kami sampaikan kemudian. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan,” jelasnya.

Polres Lumajang, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam penanganan kelangkaan LPG subsidi serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan bertindak tegas tanpa toleransi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran distribusi LPG subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan. Semua pihak yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum,” tandasnya.

Polres Lumajang bersama pemerintah daerah dan Pertamina terus bersinergi dalam memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas ketersediaan energi bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru