Bupati Lumajang: SPPG, Camat dan PNS Tidak Diperbolehkan Menggunakan Gas LPG 3 Kg

- Penulis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Bupati Lumajang Ir.Indah Amperawati, M.Si, saat gelar rapat koordinasi bersama agen dan pangkalan LPG seluruh kabupaten Lumajang (via zoom) kamis (09/04/2026).

Bupati, menegaskan SPPG yang melayani MBG, Camat dan PNS tidak Boleh menggunakan gas LPG 3 kg.
“Bagi SPPG yang melayani MBG tidak boleh menggunakan gas melon,” tegas Bunda Indah.

Bunda Indah sapaan akrabnya, juga memberikan mandat kepada bagian ekonomi pemerintah kabupaten Lumajang untuk memberitahukan kepada satgas MBG untuk cek seluruh SPPG di kabupaten Lumajang.
“Ini juga bagian ekonomi beritahu satgas MBG untuk ngecek semuanya,” lanjut Bunda Indah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Lumajang akan mengeluarkan surat larangan menggunakan LPG 3 Kg kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil kabupaten Lumajang.

“Nanti akan saya keluarkan juga surat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruhnya tidak boleh menggunakan LPG melon,” ucapnya.

Bupati Lumajang Indah Amperawati ( Bunda Indah), juga perintah camat seluruh kabupaten Lumajang untuk melihat dapur rumah Masing-masing jika di rumahnya masih ada LPG 3 Kg di perintahkan untuk memberikan kepada tetangganya yang tidak mampu.

“Camat camat delok en dek omahe dewe dewe iku (red: camat-camat lihat di rumah sendiri-sendiri itu) kalau di rumah ada gas melon segera kasihkan tetangga yang tidak mampu,” tungkasnya.

Langkah ini di ambil pemerintah kabupaten Lumajang agar LPG 3 Kg yang berlabel bersubsidi tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru