18 Tahun Mengabdi sebagai Guru SD di Lumajang, RF Diberhentikan dengan Dasar BAP Inspektorat

- Penulis

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Delapan belas tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik seolah tak berarti ketika satu keputusan administratif menjatuhkan vonis pemecatan.

Itulah yang dialami Rindang Fridianti, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rowokangkung, yang diberhentikan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah dituduh melakukan perselingkuhan.

Rindang bukan guru baru, ia telah mengabdi sejak lama sebagai tenaga honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK pada 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perjalanan panjang tersebut terhenti secara tiba-tiba setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Lumajang dijadikan dasar pemberhentian.

Rindang mempertanyakan validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan sebagai dasar sanksi.

Dalam dokumen BAP yang beredar, disebutkan bahwa ia mengakui melakukan perbuatan tidak pantas dengan seorang rekan pria.

Namun, Rindang membantah keras pernah memberikan pengakuan tersebut.
“Saya tidak pernah menyampaikan seperti yang tertulis di BAP. Itu bukan keterangan saya,” ungkapnya, Selasa (7/4/2026).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Lumajang, Aan Adiningrat, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, dan seluruh isi BAP merupakan hasil pengakuan dari pihak terperiksa.

“Semua yang tertuang dalam BAP sesuai dengan yang diakui terperiksa. Kami juga memiliki bukti terkait dugaan tersebut,” tungkas Aan Adiningrat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lumajang: Legalitas Dipertegas, Pengecer LPG Subsidi Harus Kantongi NIB
Disnaker Banten Selidiki Tragedi Sopir Tewas Terlindas di Area Gudang PT HSB
Kapolsek Senduro Hadiri Rakor Pembentukan Masyarakat Hukum Adat Tengger Lumajang
DBD di Tangerang Selatan Terjadi Pergeseran Menurun, Diharapkan Program Satu Rumah Satu Jumantik Terus Berjalan
Wakil Bupati Lumajang: Keterlibatan Komunitas Permudah Pesan Pembangunan Diterima Masyarakat
Jembatan Kalibuntu Roboh: Bupati Brebes Gerak Cepat, Akses Vital Terancam Lumpuh Total!
Sopir Tewas Terlindas Truk Kontainer di Area Gudang PT Harindra Sukses Bersama Jayanti
Kecelakaan di Jalan Raya Kedungdalem Dringu, Pengendara Yamaha Mio Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 09:54 WIB

Bupati Lumajang: Legalitas Dipertegas, Pengecer LPG Subsidi Harus Kantongi NIB

Rabu, 8 April 2026 - 09:08 WIB

18 Tahun Mengabdi sebagai Guru SD di Lumajang, RF Diberhentikan dengan Dasar BAP Inspektorat

Rabu, 8 April 2026 - 06:16 WIB

Disnaker Banten Selidiki Tragedi Sopir Tewas Terlindas di Area Gudang PT HSB

Rabu, 8 April 2026 - 01:22 WIB

Kapolsek Senduro Hadiri Rakor Pembentukan Masyarakat Hukum Adat Tengger Lumajang

Senin, 6 April 2026 - 11:26 WIB

DBD di Tangerang Selatan Terjadi Pergeseran Menurun, Diharapkan Program Satu Rumah Satu Jumantik Terus Berjalan

Berita Terbaru